Dandim 0422/Lampung Barat Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Virus covid-19
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesKysanews.com, Lampung Barat - Komandan Kodim 0422/Lampung Barat Letnan Kolonel Czi Benni Setiawan S.T.,M.Tr.(Han) Menghadiri Acara rapat evaluasi penanganan virus covid-19 di wilayah Kab. Lambar bertempat di Ruang Rapat Pesagi Pemda Kab. Lambar. Senin (28/06/2021).
Adapun Yang Hadir Dalam Kegiatan Tersebut :
-Bupati lampung Barat Bpk Hi. Parosil Mabsus S.Pd
-Wakil Bupati lambar Bpk Mad Hasnurin
-Dandim 0422/LB. Letnan Kolonel Czi Benni Setiawan S.T.,M.Tr.(Han)
-Ketua DPRD Kab Lambar Edi Novial
-Sekda Lambar Bpk Akmal Abd. Nasir
-Kapolsek Balik Bukit
-Pasi Pers Kodim 0422/LB Kapt Inf Suroto
-Kepala OPD
-Seluruh Camat Se-Kab.Lambar
-Seluruh Kapuskes Se-Kab. Lambar
" Mudah-mudahan dengan adanya rapat evaluasi penanganan covid-19 akan menekan perkembangan dan penyebaran virus covid-19 di wilayah lambar khususnya, Saya Mengucapkan terimakasih kepada kapolres dan Dandim dalam rangka program pemerintah dalam mensukseskan vaksinasi di wilayah Kab.lambar," Jelas Bupati dalam penyampaiannya.
Selain itu, peningkatan Virus Covid-19, terkait varian baru semua itu merupakan virus covid-19 yang menyerang saluran pernapasan, Mari kita sama-sama bersinergi dalam memberantas dan menekan penyebaran virus covid-19 di wil lambar dalam mendukung program serbuan vaksinasi masal di tingkat Nasional 1 juta satu hari," Tutup Bupati.
(Rls/Herwanto)
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...

