Masyarakat Gruduk Kantor Polisi Saribudolok Untuk Vaksinasi Massal - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Senin, 28 Juni 2021

Masyarakat Gruduk Kantor Polisi Saribudolok Untuk Vaksinasi Massal

SIMALUNGUN - Program Serbuan Vaksinasi Nasional dari TNI Polri cukup mendapatkan antusias dari masyarakat Kota Saribudolok dan sekitarnya, Senin (28/6/2021) Pukul 10:00 WIB di Kantor Polisi Saribudolok, Kab. Simalungun. 


Tidak lupa untuk menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes), Masyarakat yang berasal dari beberapa kecamatan di Kota Saribudolok (Dolok Silau, Purba, Silimakuta) berduyun-duyun datangi Kantor Polisi Saribudolok untuk mendapatkan Vaksinasi Gratis. 


Selain mendukung program nasional, masyarakat juga menganggap bahwa vaksinasi tersebut sangat penting untuk dilakukan agar terhindar dari Virus Corona Atau Covid-19 yang sewaktu-waktu bisa merenggut nyawa seseorang.


''Hari ke hari semakin banyak ku lihat yang meninggal karena corona di Sumatera Utara ini bang, jadi aku di vaksin karena kemauan dan kesadaran ku sendiri'' Ujar M Purba Warga Saribudolok. 


Dengan demikian, akibat antusiasnya masyarakat yang datang untuk di vaksin, mau tidak mau polisi harus gelar tikar untuk memfasilitasi tempat duduk mereka yang rela antri berjam-jam. 


Namun, sangat disayangkan dalam kegiatan tersebut, Polisi yang bekerja sama dengan TNI dan Vaksinator dari Dinas Kesehatan hanya mampu menyediakan 40 vial vaksin sinovic yang dibagi untuk 400 warga. 


"Jatah di Polsek Saribudolok itu hanya 40 vial yang dibagikan untuk 400 warga, dan itu sudah kita terapkan di dua tahap" Jelas IPTU P. Sijabat selaku Kepala Kepolisian Sektor Saribudolok. 


"Jadi, otomatis bagi mereka yang datangnya terlambat mau tidak mau ya putar balik pulang" Tegas Kapolsek Saribudolok. 


Selanjutnya ia berharap kepada masyarakat yang telah di vaksin jangan sampai menyepelekan protokel kesehatan. 


" Saya berharap kepada masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin jangan sampai ceroboh dan sepele terhadap prokes, rambu-rambu prokes itu tetap diterapkan, karena aturan itu gunanya untuk memutuskan rantai penularan Covid-19 " Pungkasnya. 


(S•T•U)

Pages