Kepsek SD Negeri 58 Krui Diduga Sunat Dana PIP Siswa Dan Dana Bos Jadi Sorotan - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Selasa, 24 Februari 2026

Kepsek SD Negeri 58 Krui Diduga Sunat Dana PIP Siswa Dan Dana Bos Jadi Sorotan

Pesisir Barat, Kysanews,com-  Dugaan penyimpangan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di SD Negeri 58  Krui, Pekon marang, Kecamatan pesisir selatan, Kabupaten Pesisir Barat. Oknum kepala sekolah berinisial WI, yang saat ini menjabat sebagai kepala SD Negeri 58 Krui, diduga ada pemotongan Rp 70 Ribu dana PIP kepada sejumlah siswa penerima sejak beberapa tahun terakhir.apa bila tidak menyetor uang rp 70 maka untuk tahun kedepan tidak keluarlagi kata guru pak ungkap siswa Selasa(24/02/2026) 


Oknum kepala sekolah di kompermasi terkait pungutan perokram Indonesia pintar (PIP) Kepala sekolah menjawab kami tidak merasa memotong bantuan siswa itu tidak benar kilahnya



Dan di pertanyakan juga terkait dana bos pertama awak media meminta kepada kepala sekolah untuk melihat buku yang sudah di beli pada tahun 2025 kepsek tidak bisa menunjukan buku tersebut


Dan untuk perawatan wc juga tidak berpungsi bagaimana anak didik bisa sehat kalau wcnya saja mengeluarkan bau tak sedap



Wali murid merasa kacewa adanya pengelolaan dana bos yang dianggap tidak transparan dan ada beberapa aitem di duga piktip. 



“Berdasarkan data yang kami miliki, bahwa anak didik yang di pimpin oleh kepsek sewaktu akan belajar mengalami tidak nyaman apalagi ketika hujan turun ruang sekolah tergenang air


Wali murid lainnya juga mengaku kecewa dan menilai pihak sekolah tidak transparan dalam pengelolaan bantuan pendidikan, khususnya Program Indonesia Pintar yang seharusnya diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.tapi nasib berkatalain ada pemotong Rp 70 ribu persiswa


Atas dugaan tersebut, para wali murid meminta Inspektorat serta Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan memanggil kepala SD Negeri 58 Krui. Mereka juga mendesak agar yang bersangkutan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku apabila terbukti melakukan penyimpangan.



“Kalau terbukti, kami minta kepala sekolah diberhentikan dan diproses secara hukum karena sudah merugikan siswa dan keuangan negara,” tegas wali murid.


(M sahiri)

Pages