Kapolres Pekalongan AKBP Darno : Jadikan Masker Sebagai Kebutuhan Untuk Cegah Penyebaran Covid-19
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pekalongan - Ditengah Pandemi COVID-19, jajaran Polres Pekalongan terus berupaya melakuktisipasi guna penyebaran virus Corona lewat disiplin protokol kesehatan seperti penggunaan masker.
Upaya menerapkan protokol kesehatan yang salah satunya soal penggunaan masker melalui patroli, Operasi Yustisi, sambang atau kunjungan dari rumah ke rumah hingga bagi- bagi masker dan antiseptik gratis kepada masyarakat.
Ini dilakukan selain sebagai upaya mencegah dan menekan penyebaran Covid 19, namun lebih kepada bentuk kepedulian dan demi menghindarkan warga dari penyebaran Covid 19.
Seperti yang disampaikan Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., bahwa saat ini virus Corona tengah merebak di berbagai belahan dunia, tidak terkecuali di negara Indonesia. Dan penggunaan masker dirasa cukup membantu mencegah penyebaran virus Corona maupun virus-virus yang lainnya.
Untuk itu pihaknya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bahu membahu berjuang bersama dalam memerangi Covid-19 dengan tetap disiplin protokol kesehatan yaitu memakai masker dan menjaga jarak, pungkas AKBP Darno
“Kepada semua anggota Bhabinkmamtibmas untuk selalu mengajak warga binaannya agar tetap taati protokol kesehatan guna memutus matarantai penyebaran covid-19. Jadikan Masker Sebagai Kebutuhan,” kata Kapolres Pekalongan AKBP Darno.
(A.ROCHIM)
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...

