Pemkot Metro Himbau ASN Dimasa Libur Tidak Boleh Keluar Daerah
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
METRO, (KysaNews) – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mengeluarkan edaran kepada aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan pemerintah setempat untuk tidak bepergian keluar daerah selama libur akhir Oktober 2020 ini.
Penjabat Sekda Kota Metro, Misnan mengatakan, surat edaran yang ditandantangani Wali Kota Metro Achmad Pairin bernomor 065/20/SETDA/07/2020 tentang perubahan ketiga hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 ini merupakan upaya untuk mengurangi penyebaran COVID-19.
“Di surat edaran tersebut cuti bersama dan maulid Nabi Muhammad SAW ditetapkan tanggal 28 dan 30 Oktober 2020. Untuk mengurangi penyebaran COVID-19 dilingkungan Pemkot Metro maka ASN maupun tenaga kontrak dilarang untuk bepergian keluar daerah,” kata dia, ketika dikonfirmasi Rabu (28/10).
Meskipun tidak ada sanksi, ASN maupun tenaga kontrak di Pemkot Metro diimbau untuk mematuhi surat edaran tersebut. Hal ini, agar angka penularan COVID-19 di Bumi Sai Wawai tidak terus bertambah.
“Apalagi sampai saat ini angka COVID-19 di Kota Metro sudah 65 orang. Dengan tidak bepergian keluar daerah diharapkan angka penyebaran COVID-19 tidak bertambah,” tutupnya.(Rilis)
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...

