Proyek Jalan Rp858 Juta di Tebo Disorot, Beton Alami Keretakan
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesProyek pembangunan jalan lingkungan itu diketahui menggunakan anggaran APBD Kabupaten Tebo dengan nilai kontrak sebesar Rp858.700.000 dan dilaksanakan oleh CV Mazaya Prima Sultan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Surat Perintah Kerja (SPK) proyek tersebut ditetapkan pada 21 Juli 2026 dengan masa pelaksanaan selama 180 hari kalender. Sementara itu, kondisi jalan yang mengalami keretakan memunculkan pertanyaan warga mengenai kualitas hasil pekerjaan dan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Sejumlah warga berharap Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tebo segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan teknis terhadap kondisi jalan di kawasan Unit 11, Kecamatan Rimbo Bujang.
Warga juga meminta agar kontraktor pelaksana, CV Mazaya Prima Sultan, memberikan penjelasan mengenai kondisi tersebut. Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya kerusakan yang berkaitan dengan ketidaksesuaian pekerjaan terhadap spesifikasi kontrak, pihak pelaksana diharapkan memenuhi kewajiban perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan teknis dinilai penting untuk mengetahui penyebab keretakan, apakah berkaitan dengan mutu material, proses pengerjaan, kondisi lingkungan, atau faktor teknis lainnya. Dengan demikian, penilaian terhadap kualitas pekerjaan dapat didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif, bukan semata-mata berdasarkan kondisi visual di lapangan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Tebo maupun CV Mazaya Prima Sultan terkait kondisi jalan tersebut. Konfirmasi kepada kedua pihak diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang.
Tim redaksi akan berupaya memperoleh keterangan dari pihak terkait dan memantau perkembangan pemeriksaan terhadap proyek tersebut. Apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan resmi, informasi tersebut akan disampaikan sebagai bagian dari upaya memenuhi hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: Fajri Rilex
rullynovriyandi


