Polemik Shopping Center Kota Metro Memanas, Rencana Pengosongan Disorot karena Pedagang Belum Diajak Dialog
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesKOTA METRO | KYSA NEWS – Rencana pengosongan dan pemugaran kawasan niaga Shopping Center Kota Metro menuai sorotan. Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan penataan kawasan perdagangan, tetapi juga menyangkut komunikasi pemerintah daerah, keterlibatan pedagang, serta keberlangsungan usaha masyarakat yang menggantungkan penghasilan di lokasi tersebut.
Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, menyatakan akan menunjuk tim untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai wacana pembongkaran Shopping Center. Langkah ini diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas kepada publik sekaligus mencegah munculnya kesalahpahaman terkait rencana penataan kawasan niaga tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Bambang saat ditemui awak media seusai menghadiri pelantikan pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Metro masa bakti 2026–2031 sekaligus peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 PMI, Rabu (14/10/2026).
Di tengah berkembangnya polemik tersebut, persoalan komunikasi dengan para pedagang turut menjadi perhatian. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Metro, Ardah, sebagaimana dikutip dari media daring gardarepublik.id, mengakui bahwa rencana pengosongan kawasan Shopping Center belum didahului dialog dengan para pedagang yang beraktivitas di lokasi itu.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana aspirasi pedagang telah dihimpun sebelum rencana pengosongan ditindaklanjuti. Terlebih, kebijakan yang berkaitan dengan tempat usaha berpotensi berdampak langsung terhadap pendapatan dan keberlangsungan ekonomi para pedagang.
Penataan kawasan perdagangan memang menjadi bagian dari kewenangan pemerintah daerah. Namun, pelaksanaannya perlu disertai penjelasan yang terbuka, tahapan yang jelas, serta komunikasi dengan masyarakat yang terdampak agar kebijakan tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan.
Ketua LSM GEBRAK INDONESIA, Ketut Israeli, S.H., menilai pemugaran Shopping Center sudah semestinya dilakukan. Meski demikian, ia mengingatkan agar prosesnya mengedepankan pendekatan yang manusiawi dan tidak menimbulkan kesan bahwa pemerintah bertindak secara sepihak terhadap para pedagang.
“Pemugaran Shopping Center tentu memang sudah seharusnya dilakukan. Namun, Disperindag Kota Metro hendaknya lebih manusiawi dan jangan terkesan arogan. Apalagi, persoalan ini menyangkut mata pencaharian masyarakat,” ujar Ketut.
Menurut dia, rencana pemugaran kawasan niaga perlu dilaksanakan melalui tahapan yang terukur dengan memperhatikan aturan, etika, dan kepentingan masyarakat. Dialog dengan para pedagang dinilai penting agar mereka memperoleh penjelasan mengenai rencana pemerintah, termasuk tahapan pelaksanaan dan dampak kebijakan terhadap aktivitas perdagangan.
Ketut juga menegaskan bahwa kewenangan pemerintah dalam menata kawasan niaga harus dijalankan secara proporsional dan transparan. Dengan demikian, upaya pembenahan kawasan tidak mengabaikan hak serta kepentingan masyarakat yang terdampak.
Polemik Shopping Center kini menjadi perhatian terhadap pentingnya keterbukaan informasi dan koordinasi dalam proses pengambilan kebijakan publik. Penjelasan pemerintah yang utuh, disertai ruang dialog bagi pedagang, dibutuhkan agar rencana penataan kawasan dapat dipahami dan tidak memicu ketidakpastian.
Di sisi lain, penjelasan lebih lanjut dari Pemerintah Kota Metro dan Disperindag mengenai tahapan rencana pengosongan, mekanisme koordinasi, serta bentuk pelibatan pedagang menjadi hal penting untuk memberikan gambaran yang berimbang kepada masyarakat. (MNP)
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...