Mahasiswa INISMA Dilaporkan ke Polsek Kotabaru Terkait Dugaan Penggelapan Sepeda Motor
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesJAMBI — Seorang mahasiswa berinisial MN (21), yang tercatat menempuh studi di Institut Islam Muaro Jambi (INISMA), dilaporkan ke Polsek Kotabaru, Kota Jambi. Laporan ini dilayangkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang bermula dari peminjaman sepeda motor milik rekan sesama mahasiswa bernama Fathir.
Peristiwa tersebut dilaporkan secara resmi pada Rabu, 28 Oktober 2026, berdasarkan Surat Tanda Penerima Pengaduan (STPP) Nomor: STPP/515/X/2026/SPKT I.
Persoalan ini berawal pada Agustus 2026. Saat itu, MN meminjam sepeda motor milik Fathir dengan alasan kendaraan miliknya sedang mengalami kerusakan.
Fathir dan MN diketahui saling mengenal karena sebelumnya berada di lingkungan kampus yang sama, yakni Universitas Dinamika Bangsa (UNAMA) yang dulunya dikenal sebagai STIKOM. Berbekal pertemanan dan kepercayaan antarkampus tersebut, Fathir pun meminjamkan kendaraannya.
Namun, setelah masa libur semester berakhir pada September 2026, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Hingga Oktober 2026, kendaraan itu belum juga berada di tangan pemiliknya.
Pihak keluarga Fathir menjelaskan, setelah masa libur usai, Fathir mulai menanyakan keberadaan sepeda motornya kepada MN. Dalam komunikasinya, MN menyebutkan bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk keperluan berjualan.
Ketika Fathir kembali ke Kota Jambi dan meminta kendaraannya dikembalikan, MN beralasan sepeda motor itu dititipkan di rumah seorang temannya yang sedang tidak berada di tempat. Seiring berjalannya waktu, Fathir mengaku semakin kesulitan mendapat kepastian mengenai keberadaan fisik kendaraan tersebut.
Upaya komunikasi kekeluargaan yang tidak membuahkan hasil akhirnya mendorong Fathir untuk menghubungi pihak keluarga MN.
Dalam komunikasi lanjutan, pihak keluarga Fathir memperoleh informasi mengenai identitas MN serta keterangan bahwa yang bersangkutan telah pindah kuliah ke INISMA.
Ayah Fathir, Koko, menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya menempuh jalur kekeluargaan sebelum membawa masalah ini ke ranah hukum. Keluarga bahkan telah melayangkan surat tuntutan kepada MN maupun pihak keluarganya agar ada penyelesaian damai.
Kendati demikian, pihak keluarga menilai tidak ada iktikad baik yang ditunjukkan. Berdasarkan informasi dari pihak keluarga MN, penanganan permasalahan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan.
"Harga motor itu tidak seberapa. Namun, karena pihak keluarga terkesan lepas tangan dan hingga hari ini tidak ada iktikad baik penyelesaian secara kekeluargaan, maka kami resmi melaporkan Muhammad Naufal," ujar Koko, Rabu (28/10/2026).
Koko menambahkan, langkah hukum ini diambil untuk mendapatkan kejelasan serta kepastian hukum terkait keberadaan sepeda motor milik anaknya.
Dengan telah diterbitkannya STPP di Polsek Kotabaru, pihak pelapor berharap aparat kepolisian dapat memproses laporan ini secara profesional berdasarkan bukti-bukti yang telah diserahkan.
"Kami berharap kepolisian dapat menangani perkara ini secara objektif dan transparan. Kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi kita semua agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang kepada orang lain," pungkas Koko.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terlapor (MN) dan keluarganya guna mendapatkan keseimbangan informasi (cover both sides) sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Reporter: Fajry Rilex
Editor: Rizky Ardinata
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...

