Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
Portal Media Online KYSA NEWS | Menghadirkan informasi terbaru dari berbagai bidang kehidupan masyarakat dengan penyajian berita yang objektif, berimbang, dan mudah dipahami, demi memberikan wawasan yang bermanfaat bagi publik.

LKPJ OKU Selatan TA 2025 Terancam Cacat Hukum, K-MAKI Ungkap Selisih Anggaran Rp130,5 Miliar Berpotensi Pidana

KysaNews
Jumat, 09 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-08T17:37:40Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Palembang — Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) merilis hasil eksaminasi publik terkait ketidaksinkronan data keuangan pada pelaporan anggaran Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Tahun Anggaran 2025. Temuan ini menyoroti disparitas angka yang dinilai tidak wajar dan mengarah pada dugaan rekayasa administratif yang dapat mengaburkan kondisi riil tata kelola keuangan daerah.

 

Berdasarkan investigasi mendalam dan audit silang yudisial, tim K-MAKI menemukan perbedaan yang sangat signifikan antara Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI).

 

"Perbedaan ini telah melampaui batas toleransi kekeliruan administrasi biasa. Terdapat selisih realisasi belanja daerah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp130.549.639.433,00 atau sekitar Rp130,5 miliar," ungkap Koordinator K-MAKI, Boni Belitong, dalam keterangan resminya.

 

"Konsekuensinya, akurasi laporan yang diserahkan eksekutif kepada legislatif patut dipertanyakan akuntabilitas hukumnya," tambahnya.

 

Hasil bedah data oleh tim investigasi K-MAKI menunjukkan ketidaksesuaian laporan tersebar secara sistematis pada beberapa sektor strategis:

 

- Belanja Operasi: Realisasi menurut LHP BPK RI tercatat Rp917,8 miliar, namun dalam LKPJ Bupati tercatat Rp791,9 miliar — terdapat selisih sebesar Rp125,9 miliar.


- Belanja Modal: Terdapat penyimpangan pelaporan sebesar Rp4,6 miliar pada alokasi anggaran infrastruktur publik.


- Pendapatan Daerah: LHP BPK RI mencatat realisasi pendapatan lebih tinggi Rp29,2 miliar dibandingkan LKPJ, di mana komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) memiliki selisih pencatatan mencapai Rp24,7 miliar.

 

Dampak hukum yang paling krusial dari perbedaan angka tersebut terlihat pada nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Dokumen LKPJ mencatat saldo SiLPA sebesar Rp137,1 miliar, sementara audit final BPK RI menetapkan sisa kas daerah yang sah hanya sebesar Rp39,2 miliar. Hal ini menunjukkan adanya pembengkakan saldo administratif yang tidak didukung ketersediaan kas riil sebesar Rp97,8 miliar.

 

K-MAKI menegaskan bahwa LHP BPK RI merupakan alat bukti surat yang sah, mengikat, dan memiliki kedudukan hukum tertinggi berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Oleh karena itu, dokumen LKPJ Bupati OKU Selatan dinilai secara materiil cacat hukum dan berisiko gugur demi hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah.

 

Merespons temuan tersebut, K-MAKI menyampaikan beberapa tuntutan hukum berjenjang:

 

1. Kepada Pansus DPRD OKU Selatan: Mendesak penolakan berkas LKPJ dan menunda pemberian persetujuan sampai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyajikan dokumen pelacak audit yang dapat mempertanggungjawabkan selisih Rp130,5 miliar tersebut.


2. Sanksi Administratif: Mendesak pemberian sanksi berat berupa pencopotan jabatan terhadap Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD, Kepala BAPPERIDA, serta Kepala BPKAD OKU Selatan atas dugaan kelalaian kolektif dan pembiaran salah saji material laporan keuangan.


3. Langkah Hukum Pidana: Apabila dalam kurun waktu 60 hari penyesuaian angka sesuai rekomendasi BPK tidak dapat dibuktikan keabsahannya, K-MAKI akan mendorong langkah hukum melalui KPK dan Kejaksaan Agung, serta melayangkan laporan dugaan pemalsuan dokumen anggaran negara dan tindak pidana korupsi terkait potensi kerugian negara.

 

"Kami mengingatkan jajaran eksekutif, akuntansi pemerintahan tidak boleh dijadikan alat justifikasi atas penataan angka anggaran yang tidak sinkron. Jika lembaga legislatif tidak mengoptimalkan fungsi pengawasannya secara ketat, K-MAKI akan mengambil langkah hukum lebih lanjut terkait perkara ini," tegas Boni Belitong.

 

Sementara itu, K-MAKI juga telah menyampaikan surat kepada BPK RI terkait indikasi pelanggaran administrasi dan risiko defisit terselubung dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026. (Agus)

iklan
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl