Lindungi Keringat Petani Kecil, Polres OKU Selatan Respons Cepat dan Ringkus Dua Pencuri Getah Karet
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesKedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DW (27) dan AM alias B (26), warga Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa bagi seorang petani, hasil sadapan karet adalah penopang utama dapur dan keberlangsungan hidup keluarga sehari-hari. Oleh karena itu, sekecil apa pun kerugian yang dialami masyarakat pedesaan akibat tindak kejahatan akan tetap menjadi prioritas penanganan Polri."Bagi sebagian orang, beberapa kilogram getah karet mungkin dinilai nominal yang kecil. Namun bagi saudara-saudara kita para petani di kebun, itu adalah hasil cucuran keringat dari subuh hingga petang untuk menyambung hidup keluarga. Kami tidak memandang besar atau kecilnya nominal, setiap laporan warga wajib kami lindungi dan tindak lanjuti secara tuntas," tegas AKBP I Made Redi Hartana, Sabtu (03/10/2026).
Kapolres menambahkan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir aksi-aksi pencurian hasil bumi yang kerap membuat resah para petani di kebun, sekaligus memastikan bahwa hukum hadir memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat akar rumput.
Sementara itu, Kasi Humas Polres OKU Selatan menerangkan bahwa pengungkapan ini berawal dari keberanian korban berinisial H (40), seorang petani lokal, yang melaporkan kehilangan getah karet di kebun miliknya di Talang Sangur, Desa Pendagan, Kecamatan Muaradua. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/80/IX/2026/SPKT/Polsek Muaradua tertanggal 14 September 2026.
"Korban mendapati getah karet yang masih berada di mangkok penampungan telah raib dicuri pada Minggu petang (13/09/2026). Menanggapi aduan tersebut, petugas langsung turun ke lapangan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan memburu petunjuk keberadaan pelaku," ujar Kasi Humas Polres OKU Selatan.
Kasi Humas menjelaskan, berkat keuletan tim gabungan di bawah pimpinan Ipda Hendry Febriansyah, S.H. bersama Kanit Reskrim Polsek Muaradua Ipda Muarifal Zamir Abdi, S.H., M.H., kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan di kediaman masing-masing pada Jumat malam (02/10/2026) sekira pukul 22.00 WIB tanpa perlawanan.
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti:
41 Kg getah karet hasil curian
1 buah ember cat
1 buah mangkok wadah penampung getah karet
Meski taksiran kerugian materiil tercatat sebesar Rp738.000,-, penindakan tegas ini menjadi bukti nyata kepedulian kepolisian terhadap keresahan para petani karet di pelosok desa. Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Muaradua guna proses penyidikan lebih lanjut dan disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. (Agus)
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...


