Home
› Berita Terkini
› Lampung Timur
Dugaan Fee Proyek 15–20 Persen di Lampung Timur Disorot, Faisal: Uang Publik Harus Transparan
Dugaan Fee Proyek 15–20 Persen di Lampung Timur Disorot, Faisal: Uang Publik Harus Transparan
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesLAMPUNG TIMUR | KYSA NEWS — Dugaan permintaan fee sebesar 15–20 persen dalam proyek infrastruktur Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Lampung Timur menjadi sorotan. Informasi ini berasal dari sejumlah narasumber yang mengaku berasal dari kalangan pengusaha konstruksi dan lingkungan pemerintahan daerah.
Selain dugaan permintaan fee, para narasumber juga menyampaikan adanya dugaan pengaturan paket pekerjaan yang melibatkan sejumlah pihak. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen pengadaan, keterangan pihak terkait, dan bukti pendukung lainnya.
Dalam penelusurannya, KYSA NEWS memperoleh keterangan dari sejumlah narasumber yang menyebut nama Mahfud saat membahas dugaan pengaruh dalam penentuan penyedia jasa proyek. Identitas narasumber tidak dipublikasikan atas permintaan mereka.
Seorang pengusaha konstruksi lokal mengklaim bahwa Mahfud memiliki pengaruh dalam proses yang berkaitan dengan pekerjaan proyek di Lampung Timur.
“Kalau di Lamtim sekarang, tanya saja ke kontraktor. Sudah bukan rahasia umum lagi, semua lewat Mahfud,” ujar narasumber tersebut, Rabu (7/10/2026).
Narasumber yang sama juga menyebut seseorang berinisial AP yang diduga berkaitan dengan pembagian paket pekerjaan. Paket tersebut disebut mencakup jasa konsultan perencana, konsultan pengawas, hingga kontraktor pelaksana.
Ia juga mengaitkan Mahfud dengan Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, serta suaminya yang dikenal dengan sapaan Ilung.
Menurut narasumber tersebut, kedekatan itu diduga memengaruhi akses penyedia jasa untuk mendapatkan pekerjaan proyek.
“Mahfud ini orang kepercayaannya Ela. Makanya apa yang dia atur, ya di mainin. Kontraktor lokal yang tidak ikut jalur dia, pasti mental,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan klaim narasumber yang belum terverifikasi secara independen. Hingga berita ini disusun, belum ada bukti yang cukup untuk memastikan adanya pengaturan paket pekerjaan maupun intervensi pihak tertentu dalam proses pengadaan.
Untuk menguji kebenaran informasi tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen pemilihan penyedia, persyaratan tender, hasil evaluasi penawaran, dan dokumen lain yang relevan.
Dugaan permintaan fee sebesar 15–20 persen itu turut mendapat perhatian dari pemerhati kebijakan pemerintah, Faisal S.H. Ia menilai informasi tersebut perlu ditindaklanjuti secara objektif dengan mengedepankan bukti.
Menurut Faisal, dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran publik tidak boleh langsung dianggap benar, tetapi juga tidak seharusnya diabaikan tanpa penelusuran.
“Kalau benar ada permintaan fee dalam proyek pemerintah, ini bukan persoalan kecil. Publik berhak mengetahui apakah anggaran pembangunan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat atau justru berisiko terbebani oleh praktik-praktik yang tidak semestinya,” ujar Faisal, Minggu (18/10/2026).
Ia mengingatkan bahwa angka 15–20 persen yang disebut narasumber belum dapat dipastikan kebenarannya sebelum didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Faisal juga menekankan pentingnya persaingan yang sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Menurutnya, seluruh penyedia yang memenuhi persyaratan harus mendapatkan kesempatan yang sama sesuai ketentuan.
“Pengadaan proyek pemerintah bukan ruang eksklusif bagi kelompok tertentu. Semua penyedia yang memenuhi persyaratan harus memiliki kesempatan yang adil. Kalau ada dugaan bahwa akses terhadap proyek ditentukan oleh kedekatan atau jalur tertentu, hal itu harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan dibiarkan menjadi isu yang terus berkembang,” katanya.
Selain proses pengadaan, ia menilai kualitas pekerjaan infrastruktur juga perlu diawasi. Jika terbukti terdapat biaya di luar ketentuan, persoalan tersebut harus ditangani karena berpotensi memengaruhi pelaksanaan proyek.
“Jangan buru-buru menyimpulkan seseorang bersalah. Tetapi jangan pula menganggap enteng informasi yang menyangkut uang publik. Kuncinya adalah verifikasi, transparansi, dan keberanian membuka fakta,” ujar Faisal.
Ia meminta instansi terkait memberikan penjelasan mengenai proses pengadaan untuk menjawab pertanyaan masyarakat. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya perlu dilakukan oleh pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi KYSA NEWS membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Mahfud, Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, Ilung selaku suami Bupati, AP, serta Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur terkait informasi yang diberitakan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima tanggapan dari AP dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur.
Redaksi KYSA NEWS siap memuat klarifikasi dan hak jawab dari pihak-pihak terkait. Dugaan permintaan fee dan pengaturan paket proyek tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
(MNP)
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...