Dugaan Pengelolaan Dana BOS SMAN 2 Buay Pemaca Disorot, LSM LIRA Minta Pemeriksaan
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesMUARADUA, OKU SELATAN — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 2 Buay Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan), menjadi sorotan. Dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan dan realisasi anggaran Dana BOS pada periode 2024 hingga 2025 yang dinilai perlu mendapat penjelasan dan verifikasi lebih lanjut.
Sejumlah informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara laporan penggunaan Dana BOS dengan kondisi dan kegiatan yang terlihat di lapangan. Salah satu hal yang turut menjadi perhatian adalah kondisi sarana dan prasarana sekolah yang dinilai masih memerlukan pembenahan.
Bahkan, terdapat informasi mengenai proses kegiatan belajar mengajar siswa yang disebut berlangsung di area teras atau bagian samping ruang kelas. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai pemanfaatan anggaran sekolah, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan operasional, sarana dan prasarana, serta penunjang kegiatan belajar mengajar.
Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak yang berwenang. Dugaan adanya ketidaksesuaian penggunaan anggaran tidak dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan verifikasi terhadap dokumen perencanaan, laporan pertanggungjawaban, bukti penggunaan anggaran, serta realisasi kegiatan di lapangan.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala SMA Negeri 2 Buay Pemaca, Ruslan Ridwan, disebut memberikan penjelasan terkait pengelolaan Dana BOS periode 2024–2025. Ia juga menyampaikan bahwa persoalan anggaran tersebut sebelumnya telah diselesaikan dengan pihak Tipikor.
Pernyataan tersebut tentunya masih perlu diperjelas mengenai persoalan yang dimaksud, bentuk penyelesaiannya, serta dokumen atau keterangan resmi yang dapat mendukung pernyataan tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Ruslan Ridwan juga menyampaikan bahwa apabila terdapat pihak yang ingin melaporkan persoalan tersebut, dipersilakan menempuh mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Ketua LSM LIRA menyatakan akan melakukan aksi penyampaian pendapat secara damai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. LSM tersebut meminta agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pengelolaan Dana BOS di SMA Negeri 2 Buay Pemaca.
LSM LIRA juga meminta agar pihak berwenang mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila nantinya ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Pengelolaan Dana BOS pada prinsipnya harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peruntukan anggaran. Karena itu, setiap dugaan ketidaksesuaian perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen administrasi, laporan pertanggungjawaban, realisasi kegiatan, serta kondisi fisik sekolah.
Hingga berita ini ditulis, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana atau penyimpangan anggaran sebelum adanya hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang.
Pihak terkait, termasuk pengelola sekolah dan instansi pendidikan, diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar informasi mengenai pengelolaan Dana BOS periode 2024–2025 menjadi jelas dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak di tengah masyarakat. (Agus)
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...

