Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Portal Media Online KYSA NEWS | Menghadirkan informasi terbaru dari berbagai bidang kehidupan masyarakat dengan penyajian berita yang objektif, berimbang, dan mudah dipahami, demi memberikan wawasan yang bermanfaat bagi publik.

Waspada Karhutla, Kapolsek Madang Suku I Imbau Warga Tidak Membakar Hutan dan Lahan

KysaNews
Minggu, 16 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-16T05:08:11Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

OKU TIMUR – Memasuki musim yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kapolsek Madang Suku I, Iptu Dodi Mardani, SH, MM, CPM, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam bentuk apa pun. Minggu (16/8/2026)


Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan terhadap terjadinya kebakaran yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, merusak lingkungan, serta mengganggu aktivitas dan kesehatan warga.


Dalam imbauannya, masyarakat diminta untuk tidak sembarangan membakar lahan. Apabila terjadi kebakaran, warga diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau aparat terdekat agar dapat segera dilakukan penanganan.


Selain itu, masyarakat juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan karena dapat menjadi salah satu pemicu kebakaran, terutama di kawasan yang kondisi lahannya kering.



“Pastikan tidak meninggalkan api menyala di area hutan maupun lahan. Gunakan cara yang ramah lingkungan untuk membuka lahan, bukan dengan cara membakar,” demikian imbauan yang tercantum dalam materi sosialisasi tersebut.


Kapolsek Madang Suku I juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan. Dalam materi imbauan disebutkan bahwa pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, termasuk Pasal 78 ayat (3), dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.


Kapolsek berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah karhutla dengan menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya titik api maupun aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.


Upaya pencegahan dinilai penting dilakukan sejak dini, mengingat kebakaran hutan dan lahan dapat meluas dengan cepat apabila tidak segera ditangani. (Agus)

iklan
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl