Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Portal Media Online KYSA NEWS | Menghadirkan informasi terbaru dari berbagai bidang kehidupan masyarakat dengan penyajian berita yang objektif, berimbang, dan mudah dipahami, demi memberikan wawasan yang bermanfaat bagi publik.

Karhutla Enrekang Jadi Sorotan, Ketua Umum HPMM Kritik Pencegahan dan Penegakan Hukum

KysaNews
Jumat, 28 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-28T00:00:13Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

ENREKANG — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, mendapat sorotan dari Aditya, Ketua Umum HPMM Kom UNM periode 2026–2027. Ia menilai persoalan karhutla tidak cukup hanya dilihat sebagai dampak musim kemarau atau kondisi cuaca, tetapi juga perlu dievaluasi dari sisi pencegahan, pengawasan, serta penegakan hukum.


Menurut Aditya, tingginya luasan lahan terbakar di Enrekang menunjukkan perlunya langkah pencegahan yang lebih serius dan terukur dari pemerintah bersama seluruh pihak terkait.


Ia menyebut, berdasarkan laporan penanganan karhutla Provinsi Sulawesi Selatan yang dikutipnya, dari sekitar 1.600 hektare lahan yang terbakar di Sulsel sepanjang 2026, lebih dari 1.000 hektare berada di wilayah Enrekang.


“Angka tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius. Jangan sampai penanganan baru dilakukan setelah api meluas,” ujar Aditya.


Ia juga menyoroti kebakaran di kawasan Gunung Nona atau Buntu Kabobong yang sebelumnya disebut mengalami kendala dalam proses pemadaman karena kondisi medan yang terjal.


Menurutnya, kondisi geografis semestinya menjadi pertimbangan dalam penyusunan strategi pencegahan dan kesiapsiagaan karhutla, termasuk ketersediaan peralatan serta personel yang mampu menjangkau wilayah rawan kebakaran.


Aditya juga meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran apabila terdapat dugaan pembakaran lahan secara sengaja.


Ia merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur larangan pembakaran hutan dan lahan serta ancaman pidananya. Menurut dia, penegakan hukum yang konsisten diperlukan agar pembakaran lahan tidak terus berulang.


“Kalau memang ditemukan unsur kesengajaan dan memenuhi unsur pidana, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum penting untuk memberikan efek jera,” katanya.


Selain persoalan kebakaran, Aditya mengingatkan dampak ekologis yang dapat muncul setelah vegetasi di kawasan lereng terbakar. Menurutnya, kerusakan tutupan lahan berpotensi meningkatkan risiko erosi dan longsor serta dapat memengaruhi ketersediaan air.


Ia juga meminta pemerintah memperkuat upaya pencegahan dengan melibatkan masyarakat hingga tingkat desa, terutama di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan karhutla tinggi.


“Pemerintah tidak boleh hanya bergerak ketika api sudah membesar. Pencegahan, kesiapsiagaan, pengawasan dan penegakan hukum harus berjalan sejak awal,” tegasnya.


Aditya berharap persoalan karhutla di Enrekang menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, BPBD, aparat penegak hukum, pemerintah desa, masyarakat dan pihak terkait lainnya.


“Kalau langkah pencegahan dan pengawasan diperkuat, kita bisa mengurangi risiko kebakaran sekaligus menjaga hutan dan lingkungan untuk masyarakat,” pungkas Ketua Umum HPMM Kom UNM periode 2026–2027 tersebut. (Aan Adrian)

iklan
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl