Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Portal Media Online KYSA NEWS | Menghadirkan informasi terbaru dari berbagai bidang kehidupan masyarakat dengan penyajian berita yang objektif, berimbang, dan mudah dipahami, demi memberikan wawasan yang bermanfaat bagi publik.

Dinas Kehutanan Sulawesi Utara Disorot Warga Terkait Bendera Merah Putih Kusam dan Robek

KysaNews
Senin, 03 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-03T14:27:45Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

MANADO — Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara menjadi sorotan publik setelah kedapatan mengibarkan Bendera Negara Sang Merah Putih dalam kondisi kusam dan robek. Kondisi ini dinilai mencederai kehormatan lambang negara.


​Pengibaran bendera yang tidak layak tersebut memicu keprihatinan warga sekitar. Berdasarkan pantauan di lapangan bersama awak media pada Senin (3/8/2026), bendera yang berkibar di halaman kantor dinas tersebut tampak dibiarkan tanpa ada pergantian.


​"Sudah menjadi aturan negara bahwa lambang negara Merah Putih adalah lambang kehormatan. Namun, bendera yang berkibar di Dinas Kehutanan ini dibiarkan hingga kusam dan sobek," ujar salah seorang warga setempat.



​Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pengibaran bendera negara dalam kondisi rusak diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.


​Dalam Pasal 24 huruf c, setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.


​Adapun sanksi bagi pelanggar diatur dalam Pasal 67 huruf b, yang menyatakan bahwa:

“Setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).”

Publik menyayangkan sikap para pegawai di lingkungan Dinas Kehutanan Sulawesi Utara yang dinilai abai dan membiarkan kondisi tersebut terus terlihat jelas oleh masyarakat, terlebih menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 pada 17 Agustus mendatang.


​Masyarakat berharap instansi pemerintah dapat menjadi teladan dalam menghormati simbol-simbol kedaulatan negara, bukan justru mengabaikannya.


​Pewarta: Armi R
iklan
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl