Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Portal Media Online KYSA NEWS | Menghadirkan informasi terbaru dari berbagai bidang kehidupan masyarakat dengan penyajian berita yang objektif, berimbang, dan mudah dipahami, demi memberikan wawasan yang bermanfaat bagi publik.

Penempatan Dana BLUD RSUD Tebo di Bank Jambi Jadi Sorotan HIPSI

KysaNews
Minggu, 12 Juli 2026
Last Updated 2026-07-12T13:44:46Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

JAMBI, Kysanews.com – Isu penempatan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sultan Thaha Saifuddin (STS) Tebo di Bank Jambi mendapat sorotan dari Ketua DPD Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HIPSI) Provinsi Jambi, Dr. (C) Asari Syafii, M.H.


​Asari menilai bahwa menempatkan dana BLUD di Bank Jambi merupakan langkah strategis demi kepentingan daerah. Meski demikian, ia menegaskan bahwa secara hukum, tidak ada regulasi yang mewajibkan dana BLUD harus disimpan di bank milik pemerintah daerah.


​Menurut Asari, penilaian mengenai keamanan dan keuntungan penempatan dana BLUD—baik di Bank Jambi maupun bank lainnya—harus ditinjau dari tiga aspek krusial: legalitas, tata kelola BLUD, serta manfaat ekonomi dan mitigasi risiko.


​"Faktor utama penentu keamanan bukan sekadar nama banknya, melainkan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan BLUD, regulasi perbankan, serta dukungan dasar administrasi yang sah melalui mekanisme yang benar," ujar Asari.

Ia menambahkan, jika Bank Jambi maupun bank nasional seperti BTN memiliki kerja sama yang sah dan memenuhi syarat administrasi, maka secara hukum administrasi keduanya telah memenuhi prinsip kepatuhan. Namun, dalam perspektif tata kelola pemerintahan, Bank Jambi memiliki keunggulan karena terintegrasi langsung dengan ekosistem pemerintah daerah, sehingga risiko administratif maupun kebijakan relatif lebih terkendali.

​Menanggapi pernyataan Direktur RSUD STS Tebo, dr. Oktavienni, yang menyatakan tidak ada aturan yang mewajibkan penggunaan Bank Jambi, Asari mengakui bahwa secara normatif hal tersebut benar. Regulasi, dalam hal ini Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, memberikan fleksibilitas bagi BLUD untuk memilih bank umum yang sehat.



​Namun, Asari mengingatkan bahwa kebijakan publik tidak boleh hanya terpaku pada aspek legal formal. Ia mengutip adagium Quid leges sine moribus (apa arti hukum tanpa moral) dan Lex injusta non est lex (hukum yang tidak adil bukanlah hukum).


​"Kebijakan publik perlu mempertimbangkan dimensi moral, etika, dan tanggung jawab terhadap kemajuan daerah. Jika dana BLUD yang nilainya mencapai sekitar Rp16 miliar ditempatkan di Bank Jambi, dampaknya akan meluas—mulai dari memperkuat permodalan bank daerah, meningkatkan kapasitas pembiayaan pembangunan, hingga menambah dividen yang bermuara pada Pendapatan Asli Daerah (PAD)," jelas Asari.


​Asari menilai usulan Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Tebo agar dana BLUD RSUD STS dipindahkan ke Bank Jambi sebagai masukan yang sangat konstruktif. Baginya, langkah ini adalah bentuk tanggung jawab moral bagi masyarakat daerah untuk memajukan daerahnya sendiri.


​"Menempatkan dana di bank daerah bukan sekadar persoalan bisnis, melainkan wujud kontribusi nyata dalam membangun daerah. Kalau bukan kita, siapa lagi?" pungkasnya.


​Sebelumnya, Direktur RSUD STS Tebo, dr. Oktavienni, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan mekanisme penempatan dana sesuai dengan prosedur yang berlaku dan atas persetujuan pemerintah daerah. Ia juga membantah adanya isu deposito, dengan menegaskan bahwa dana yang ada ditempatkan di bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Reporter: Fajry | Editor: Tim Kysanews)

iklan
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl