Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Portal Media Online KYSA NEWS | Menghadirkan informasi terbaru dari berbagai bidang kehidupan masyarakat dengan penyajian berita yang objektif, berimbang, dan mudah dipahami, demi memberikan wawasan yang bermanfaat bagi publik.

Dugaan Pungli Program PTSL di Banding Agung dan Makakak Ilir OKU Selatan, Kades Diduga Ancam Wartawan

KysaNews
Selasa, 21 Juli 2026
Last Updated 2026-07-21T05:05:09Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

MUARADUA — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah secara gratis. Namun, program ini justru menuai polemik dan keresahan di tengah masyarakat Kecamatan Banding Agung dan Kecamatan Makakak Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan). Selasa (21/07/2026)


​Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga setempat, pelaksanaan program PTSL di wilayah tersebut diwarnai dugaan pungutan liar (pungli) dengan nominal yang bervariasi.

​Warga di dua kecamatan tersebut dilaporkan diwajibkan membayar sejumlah uang kepada pihak desa untuk pembuatan sertifikat PTSL, dengan rincian sebagai berikut:


​Kecamatan Makakak Ilir: Warga di sejumlah desa diminta membayar antara Rp600.000 hingga Rp800.000 per sertifikat. Desa-desa tersebut meliputi:


​Galang Tinggi

​Kepayang

​Kota Baru

​Kota Dalam

​Pere'an

​Pulau Duku

​Sinar Marga

​Sri Menanti

​Sukaraja

​Tanjung Besar

​Teluk Agung


​Kecamatan Banding Agung: Pungutan dilaporkan mencapai Rp1.000.000 per sertifikat. Desa yang terdampak antara lain:


​Sipatuhu II

​Telanai

​Rantau Nipis


​Padahal, secara regulasi resmi, program percepatan pendaftaran tanah ini dibiayai oleh pemerintah melalui APBN, di mana biaya pra-PTSL yang dibebankan kepada masyarakat di wilayah Sumatera Selatan diatur secara ketat batas maksimalnya oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, dan sama sekali tidak sampai menyentuh angka jutaan rupiah per bidang tanah.

​Terkait temuan ini, gabungan media bersama Aliansi Lembaga Anti Korupsi Gempur Sumsel mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Kota Dalam, Ujang, melalui pesan singkat WhatsApp.



​Alih-alih memberikan klarifikasi yang transparan, yang bersangkutan diduga melontarkan respons bernada menantang serta mengeluarkan kata-kata yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik. Tak hanya itu, oknum kepala desa tersebut juga diduga melontarkan ancaman kepada awak media yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.


​Merasa dilecehkan dan diancam, awak media yang tergabung dalam Kysa News berencana membawa persoalan ini secara resmi ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polda Sumatera Selatan.

​Aliansi Lembaga Anti Korupsi bersama unsur media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Sumatera Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pungli yang meresahkan masyarakat kecil ini, sekaligus memproses dugaan intimidasi terhadap wartawan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


​Sebagai bentuk protes atas lambungnya dugaan pungli dan tindakan arogan oknum pejabat desa, aliansi lembaga anti korupsi berencana menggelar aksi damai di depan Mapolda Sumatera Selatan dalam waktu dekat.


​Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Pertanahan BPN Kabupaten OKU Selatan serta kepala desa dari kecamatan terkait belum memberikan keterangan atau penjelasan resmi. Tim investigasi akan terus memantau perkembangan kasus ini demi tegaknya transparansi dan keadilan bagi masyarakat.


​(Tim Redaksi Kysa News)

iklan
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl