Dugaan Pungli di Lapas Kelas IIB Muaradua: Narapidana Keluhkan Tekanan dan Pungutan Biaya Bebas serta PB
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesSejumlah narasumber yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan mengungkapkan bahwa mereka dipersulit saat mengurus masa kepulangan atau bebas murni, meskipun masa tahanan mereka sejatinya telah berakhir.
"Masa tahanan sudah berakhir, tetapi masih diminta biaya untuk bisa bebas. Kami juga mendapat tekanan dari oknum pegawai lapas," ujar salah satu narapidana kepada awak media, Sabtu (25/7/2026).
Keluhan senada juga disampaikan oleh narapidana lain yang tengah mengurus Pembebasan Bersyarat (PB). Mereka mengaku mendapat tekanan psikologis dari oknum petugas lapas dan dibebani biaya dengan nominal yang dinilai tidak wajar.
Praktik lancung ini diduga telah berlangsung lama. Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi secara langsung, Kepala Lapas Kelas IIB Muaradua, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, terkesan menutup diri dan seolah tidak mengetahui permasalahan yang mencoreng institusi pemasyarakatan tersebut.
Berdasarkan koordinasi awak media dengan salah satu oknum pegawai lapas yang enggan disebutkan namanya, muncul dugaan kuat bahwa praktik ini merupakan instruksi atau terstruktur dari tingkat pimpinan.
Upaya konfirmasi lanjutan yang dilakukan awak media melalui pesan singkat dan panggilan telepon via WhatsApp kepada Kepala Lapas Kelas IIB Muaradua hingga kini tidak direspons sama sekali, sehingga memicu sorotan tajam dari publik serta kalangan penggiat antikorupsi.
Menyikapi temuan ini, Gabungan Lembaga Aliansi Gempur sumsel bersama insan pers nasional menyatakan sikap tegas dan meminta perhatian serius dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam. Kuat dugaan bahwa praktik pungli di lapas tersebut terjadi secara sistematis dan masif setiap harinya, mengingat jumlah warga binaan yang cukup padat.
Gabungan aliansi lembaga dan wartawan nasional mendesak aparat penegak hukum serta Inspektorat Jenderal Kemenkumham untuk segera memeriksa jajaran Lapas Kelas IIB Muaradua dan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan hingga proses pidana bagi oknum yang terbukti melanggar hukum.
(Tim/Agus)
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...

