Dugaan Korupsi Dana Desa, Program Ketahanan Pangan Desa Simpang Agung OKU Selatan Mangkrak
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
OKU Selatan — Program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023/2024 di Desa Simpang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, diduga kuat tidak direalisasikan oleh Kepala Desa (Bahrudin).Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan pada Jumat (24/07/2026), program ketahanan pangan yang seharusnya dianggarkan guna meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum kepala desa.
"Ironisnya, Kepala Desa Simpang Agung yang juga menjabat sebagai ketua forum kepala desa seharusnya bisa menjadi teladan bagi desa-desa lain. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, diduga terjadi tindak pidana korupsi dana ketahanan pangan," ujar salah satu perwakilan gabungan aliansi.
Berdasarkan hasil investigasi dan wawancara dengan sejumlah warga Desa Simpang Agung, banyak dari mereka mengaku tidak mengetahui sama sekali bentuk maupun wujud dari realisasi program ketahanan pangan tahun 2023/2024 tersebut. Warga menyatakan program tersebut diduga kuat bersifat fiktif.
Selain persoalan ketahanan pangan, sejumlah proyek pembangunan fisik di desa tersebut juga dilaporkan terbengkalai dan mangkrak hingga saat ini, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Situasi di desa ini semakin diperparah dengan tertutupnya akses informasi. Kantor desa terpantau sering tidak beraktivitas dan sulit untuk dihubungi, sehingga menyulitkan warga maupun pihak luar untuk berkomunikasi.
Menyikapi temuan ini, Gabungan Aliansi Wartawan LSM Gempur Sumsel mendesak seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) di Kabupaten OKU Selatan, khususnya Aparat Penegak Hukum (APH), untuk segera turun tangan.
Pihak aliansi meminta agar APH melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa yang dikelola oleh Kepala Desa Simpang Agung..
"Jika terbukti ada penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa yang merugikan keuangan negara, kami meminta APH untuk segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas perwakilan aliansi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Simpang Agung, Pemerintah Kecamatan Simpang, maupun instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan belum memberikan keterangan resmi atau konfirmasi lebih lanjut. (Agus)
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...

