Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Portal Media Online KYSA NEWS | Menghadirkan informasi terbaru dari berbagai bidang kehidupan masyarakat dengan penyajian berita yang objektif, berimbang, dan mudah dipahami, demi memberikan wawasan yang bermanfaat bagi publik.

‎Merasa Dikhianati, Istri PPPK di Lahat Laporkan Dugaan Perselingkuhan ke BKPSDM dan Polisi

KysaNews
Minggu, 07 Juni 2026
Last Updated 2026-06-07T09:14:02Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Lahat - ‎Seorang perempuan berinisial EKA, warga Desa Sukarame, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat, mengaku mengalami kekecewaan mendalam setelah menduga suaminya yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terlibat dalam hubungan khusus dengan perempuan lain.

‎Dalam wawancara yang dilakukan pada Minggu (7/6/2026), EKA mengungkapkan bahwa dugaan perselingkuhan tersebut melibatkan suaminya yang berinisial FT dengan seorang tenaga sukarela yang bekerja di puskesmas tempat FT bertugas di wilayah Kecamatan Kota Agung.

‎Menurut EKA, persoalan tersebut telah berdampak serius terhadap kehidupan rumah tangganya. Karena itu, ia memutuskan menempuh jalur hukum dan administratif dengan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada sejumlah pihak, mulai dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) hingga Polres Lahat.

‎"Saya berharap persoalan ini dapat diproses sesuai aturan yang berlaku dan mendapatkan kepastian hukum," ujarnya.

‎EKA juga meminta Pemerintah Kabupaten Lahat serta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan yang telah disampaikannya secara profesional, objektif, dan transparan.

‎Secara regulasi, aparatur sipil negara, termasuk PPPK, wajib menjaga integritas serta menaati ketentuan disiplin yang berlaku. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran terhadap norma kesusilaan dapat dikenakan sanksi disiplin berat apabila terbukti melalui mekanisme pemeriksaan yang sah.

‎Sanksi disiplin berat yang dapat dijatuhkan antara lain penurunan jabatan selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Namun demikian, penerapan sanksi tersebut harus melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Selain aspek disiplin kepegawaian, dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan perzinaan atau tindak pidana asusila juga dapat diproses melalui mekanisme hukum apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak FT maupun pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang disampaikan EKA. Media ini juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari instansi terkait guna memastikan informasi yang berimbang dan akurat.

‎Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas aparatur pemerintah serta pentingnya penegakan disiplin dan etika bagi setiap pegawai yang mengemban tugas pelayanan kepada masyarakat. 


Pewarta Ferizal

iklan
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl