Korban Pengeroyokan Kecewa, Pemuda LIRA Minta Kapolres Bantaeng Evaluasi Penanganan Kasus
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesAan menilai perkara yang dialaminya merupakan tindak pidana yang seharusnya ditangani secara serius dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Saya merasa kecewa dengan tindakan Polres Bantaeng karena diduga ada perlakuan khusus yang dipertontonkan oleh pihak Polres Bantaeng. Sampai hari ini pelaku kasus pengeroyokan masih belum jelas bagaimana tindakan hukum konkret yang dijalankan oleh pihak kepolisian," ujar Aan Adrian, Selasa (23/6/2026).
Ia mempertanyakan komitmen aparat dalam menegakkan hukum secara adil tanpa membedakan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara.
"Ini sifatnya tindak pidana. Polisi mau penegakan hukum atau memang mau main-main dengan hukum?" tambahnya.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena berdasarkan informasi yang beredar, dugaan pengeroyokan dilakukan secara bersama-sama terhadap korban. Bahkan disebut terdapat dugaan penggunaan senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban saat peristiwa berlangsung.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dapat dijerat dengan ketentuan mengenai pengeroyokan. Apabila dalam peristiwa tersebut ditemukan unsur ancaman menggunakan senjata tajam atau alat berbahaya lainnya, penyidik juga dapat mendalami adanya tindak pidana lain sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Sementara itu, Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, turut mempertanyakan lambannya perkembangan penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus yang telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Kami meminta kinerja Kasat Reskrim beserta jajarannya menegakkan regulasi dan menjalankan penegakan hukum yang seadil-adilnya. Jangan sampai terkesan tebang pilih, karena sudah terang pelaku pengeroyokan, bahkan ada dugaan senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban," ujarnya.
Andi menilai kasus tersebut berpotensi menjadi preseden buruk apabila tidak ditangani secara profesional dan transparan.
"Ini preseden buruk dalam penegakan hukum di wilayah Bantaeng. Jangan sampai muncul kesan bahwa mengeroyok anak orang tidak perlu ditahan dan cukup bermalam di masjid Polres," katanya.
Ia juga meminta Kapolres Bantaeng memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara tersebut agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
"Kami meminta Kapolres Bantaeng agar jangan tutup mata atas kasus ini. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan melihat bahwa semua warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polres Bantaeng terkait perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan pengeroyokan tersebut.
kysanews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Aan Adrian)
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...

