Gerebek Sarang Narkoba, Polres Tulang Bawang Ringkus Pengedar Beserta Senjata Api Rakitan
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesPenangkapan tersebut berlangsung dalam sebuah operasi senyap yang dilaksanakan pada Minggu (31/05/2026) malam, sekira pukul 23.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas tidak hanya menemukan barang bukti narkotika, namun juga dikejutkan dengan adanya senjata api rakitan.
Barang Bukti Narkoba dan Senpi
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, yaitu:
Narkotika: Dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,20 gram.
Senjata Api: Satu pucuk senjata api rakitan berwarna silver beserta amunisi.
Lain-lain: Satu unit handphone dan alat hisap sabu (pirex).
Komitmen Pemberantasan Narkoba
Iptu Jhoni menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Tulang Bawang dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Penangkapan ini adalah komitmen nyata kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya laten narkotika yang merusak generasi bangsa," ujar Iptu Jhoni.
Proses Hukum Berlapis
Terkait penemuan senjata api rakitan, pihak kepolisian memberikan perhatian khusus dan melakukan koordinasi lintas satuan.
"Selain memproses tindak pidana narkotika, kami juga menindak tegas kepemilikan senjata api rakitan tersebut. Saat ini, barang bukti senjata api telah kami limpahkan ke Sat Reskrim untuk penyidikan lebih mendalam. Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang berani mencoba-coba melanggar hukum, kami pasti akan tindak tanpa pandang bulu," tambahnya.
Saat ini, tersangka FADLUN telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Tim Satresnarkoba juga tengah melakukan pengembangan guna memburu bandar besar yang memasok narkotika kepada tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.
Sumber: Polres Tulang Bawang
Editor: Rizky Ardinata
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...


