Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (4/6/2026) . Hakim Ketua Nur Sari Baktiana menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun), denda Rp200 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 90 hari. Sementara uang pengganti tersebut jika tidak dilunasi akan diganti dengan penjara selama 1 tahun.
Terbukti Terima Gratifikasi & Suap
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Immanuel Ebenezer terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan suap senilai Rp3,43 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker periode 2022–2025.
Uang dan barang tersebut diterima sebagai imbalan atas kemudahan dalam proses penerbitan sertifikat K3 bagi perusahaan dan pihak yang mengurusnya. Kasus ini bermula saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Agustus 2025, lalu menetapkan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka dan dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto.
Terdakwa Menerima Vonis
Immanuel Ebenezer dan kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Ia bahkan mengaku vonis yang dijatuhkan sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.
“Karena saya dari awal konsisten mengakui kesalahan saya, saya anggap hukuman yang diberikan Yang Mulia sudah sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi dengan ini saya menerima putusan ini,” ujar Immanuel Ebenezer di ruang sidang.
Sementara itu, Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan melakukan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding, mengingat vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta 5 tahun penjara, denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp4,43 miliar .
Pertimbangan Hakim
Majelis hakim juga menyebutkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan vonis, antara lain Immanuel Ebenezer belum pernah dihukum sebelumnya serta memiliki tanggungan keluarga. Sebelumnya, ia juga telah mengembalikan uang sebesar Rp3 miliar ke rekening penampungan KPK, yang kemudian dikurangkan dari jumlah uang pengganti yang harus dibayar.
Hakim juga memutuskan bahwa seluruh harta benda milik terdakwa dapat dirampas dan dilelang jika diperlukan untuk melunasi kewajiban pembayaran uang pengganti dan denda. (Rizky)


