MUBA – Kysanews.com | Maraknya aktivitas pengangkutan minyak yang diduga berasal dari penyulingan ilegal di kawasan Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kembali menjadi sorotan tajam. Setiap malam, puluhan kendaraan pengangkut terlihat bebas keluar masuk wilayah tersebut menuju Provinsi Jambi, tanpa adanya pengawasan maupun tindakan penegakan hukum yang nyata dari aparat berwenang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kawasan perbatasan antara Sumatera Selatan dan Jambi ini hingga kini masih menjadi pusat operasi penyulingan minyak ilegal. Dari lokasi tersebut, truk tangki berkapasitas besar, truk Fuso yang dimodifikasi khusus, hingga kendaraan jenis pickup—yang mayoritas menggunakan pelat nomor kendaraan dari Jambi—terlihat terus bergerak menghilirkan hasil produksi dari puluhan titik penyulingan yang diduga masih beroperasi aktif.
Aktivitas tersebut berlangsung secara terang-terangan hampir setiap malam, tanpa rasa takut akan pengawasan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan luas dari masyarakat mengenai efektivitas kinerja aparat penegak hukum dalam menangani praktik yang selama ini telah menjadi perhatian pemerintah dan instansi terkait.
Ketua Umum LSM POSE RI, Desri Nago SH, menilai situasi ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan yang mencolok dalam penegakan hukum terhadap kasus minyak ilegal di wilayah Muba.
“Kami sangat mempertanyakan, mengapa seolah ada perlakuan khusus bagi bisnis penyulingan ilegal di kawasan Simpang Bayat. Di tempat lain di Kabupaten Muba, aktivitas semacam ini sudah diminta berhenti dan ditertibkan, namun di sini justru terkesan berjalan bebas tanpa tersentuh hukum sama sekali,” ujar Desri.
Menurutnya, kondisi ini menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat karena terlihat adanya praktik “tebang pilih” dalam penerapan aturan hukum.
Desri juga menyoroti kelancaran pergerakan kendaraan pengangkut asal Jambi yang setiap malam keluar masuk kawasan Simpang Bayat untuk membawa hasil minyak ilegal ke luar wilayah Muba.
“Pertanyaannya sederhana: mengapa kendaraan-kendaraan ini bisa bergerak begitu leluasa? Apakah aktivitas ini tidak pernah dipantau, atau memang luput dari pengawasan? Hal ini harus segera dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” tegasnya.
Lebih jauh, Desri menyampaikan dugaan kuat bahwa ada pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan dan dukungan, sehingga bisnis penyulingan ilegal serta jalur distribusinya dapat terus berjalan tanpa hambatan berarti.
“Kami menduga ada bekingan yang bekerja secara terstruktur dan rapi, sehingga usaha ilegal ini bisa bertahan lama. Dugaan itu muncul karena aktivitasnya dilakukan secara terbuka, namun seolah tidak pernah tersentuh tindakan penegakan hukum. Bahkan, tim investigasi dari POSE RI yang sebelumnya melakukan pemantauan di wilayah Bayung Lencir sempat mengalami intimidasi dan gangguan dari pihak tak dikenal saat menjalankan tugas,” ungkapnya.
Atas kondisi tersebut, LSM POSE RI mendesak Polda Sumatera Selatan, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), bersama Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Musi Banyuasin, untuk segera turun langsung ke lapangan guna melakukan pemeriksaan dan penertiban menyeluruh terhadap semua aktivitas penyulingan ilegal serta jalur distribusinya di kawasan Simpang Bayat.
“Kami meminta Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Pidsus Polres Muba segera mengambil langkah nyata. Jangan sampai kesan bahwa aktivitas ini dibiarkan berlanjut terus-menerus. Jika dalam waktu dekat belum ada tindakan tegas, POSE RI akan segera menyampaikan laporan resmi hingga ke Mabes Polri agar persoalan ini mendapatkan perhatian dan penanganan yang lebih serius dari tingkat nasional,” tegas Desri.
Ia berharap seluruh aparat penegak hukum dapat bertindak secara profesional, adil dan transparan, sehingga semua praktik minyak ilegal di Desa Bayat Ilir, Simpang Bayat, Muba dapat ditangani secara tuntas tanpa ada pembeda dan perlindungan bagi pihak-pihak yang terlibat.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu. Jika memang terbukti melanggar aturan, siapapun yang terlibat—baik pelaku utama maupun pendukungnya—harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)


