Aset Tanah Kas Desa Malapari Diduga Menyusut, BPN Batang Hari Dipertanyakan Kinerjanya - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Selasa, 02 Juni 2026

Aset Tanah Kas Desa Malapari Diduga Menyusut, BPN Batang Hari Dipertanyakan Kinerjanya

BATANG HARI – Dugaan hilangnya aset Tanah Kas Desa (TKD) Malapari, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, terus menjadi sorotan. Lahan yang berdasarkan dokumen lama tercatat memiliki luas sekitar 6,2 hektare, kini diduga hanya tersisa sekitar 3,7 hektare.


Persoalan tersebut kini tengah dikawal Pemerintah Desa Malapari bersama Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kabupaten Batang Hari guna mencari kejelasan status dan luas sebenarnya dari aset desa tersebut.


Kanit Tipikor Polres Batang Hari, Ipda Maranata Zebua, saat dimintai keterangan terkait laporan yang disampaikan LCKI Kabupaten Batang Hari, menjelaskan bahwa langkah awal yang harus dilakukan adalah rekonstruksi atau pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batang Hari.


"Untuk penyelesaian kasus ini, langkah awal Desa Malapari harus mengajukan rekonstruksi ulang ke BPN Batang Hari guna menentukan luas sebenarnya dari tanah TKD tersebut. Setelah itu baru dapat ditentukan langkah lanjutan," ujarnya.


Menindaklanjuti arahan tersebut, Darwin Irianto yang diberikan kuasa oleh Pemerintah Desa Malapari untuk mengurus persoalan TKD langsung menggelar rembuk desa bersama perangkat desa dan masyarakat.


Hasil musyawarah tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan surat resmi kepada BPN Kabupaten Batang Hari untuk meminta rekonstruksi atau pengukuran ulang terhadap Tanah Kas Desa Malapari yang diduga mengalami penyusutan luas.


Pada Selasa (12/05/2026), Darwin Irianto didampingi Ketua LCKI Kabupaten Batang Hari, Yernawita, S.H, mendatangi Kantor BPN Kabupaten Batang Hari guna mempertanyakan tindak lanjut surat permohonan yang telah diajukan.


Namun, menurut Darwin, jawaban yang diberikan oleh perwakilan BPN saat itu dinilai tidak sinkron dan belum memberikan kepastian mengenai tindak lanjut permohonan rekonstruksi tanah tersebut.


"Kami datang untuk meminta kejelasan, tetapi jawaban yang kami terima berbeda-beda sehingga menimbulkan pertanyaan baru. Kami hanya ingin mengetahui bagaimana tindak lanjut permohonan yang sudah diajukan oleh Pemerintah Desa Malapari," kata Darwin.


Darwin juga mengungkapkan bahwa surat permohonan rekonstruksi tanah TKD yang diajukan Pemerintah Desa Malapari telah masuk ke BPN Batang Hari sekitar satu bulan yang lalu. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada langkah nyata untuk melaksanakan permintaan tersebut.


Karena itu, dalam waktu dekat Darwin Irianto bersama Ketua LCKI Kabupaten Batang Hari, Yernawita, S.H, berencana kembali melayangkan surat resmi kepada BPN Kabupaten Batang Hari guna meminta kepastian dan penjelasan tertulis terkait tindak lanjut permohonan rekonstruksi Tanah Kas Desa Malapari.


Pihak desa menduga sebagian lahan TKD tersebut telah dikuasai atau diserobot oleh pihak lain. Dugaan yang berkembang di masyarakat mengarah kepada areal yang saat ini berada dalam penguasaan perusahaan perkebunan PT SJL. Namun hingga saat ini, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses pengukuran dan verifikasi resmi oleh instansi yang berwenang.


Ketua LCKI Kabupaten Batang Hari, Yernawita, S.H, menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut sampai ada kejelasan mengenai keberadaan dan luas sebenarnya aset desa yang diduga hilang


"Kami berharap BPN Batang Hari segera merespons permohonan Pemerintah Desa Malapari. Jangan sampai muncul persepsi negatif di tengah masyarakat karena lambatnya penanganan persoalan ini. Yang dibutuhkan saat ini adalah transparansi dan kepastian hukum," tegasnya.


Masyarakat Desa Malapari kini menunggu langkah konkret dari BPN Kabupaten Batang Hari untuk melakukan rekonstruksi dan pengukuran ulang terhadap Tanah Kas Desa yang menjadi aset penting desa tersebut.


"Ada apa dengan BPN Batang Hari?" menjadi pertanyaan yang mulai muncul di tengah masyarakat, mengingat surat permohonan rekonstruksi yang telah diajukan sejak sekitar satu bulan lalu hingga kini belum juga ditindaklanjuti dengan pengukuran lapangan sebagaimana yang diharapkan oleh Pemerintah Desa Malapari.

Pages