Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/78/IV/2026/SPKT/RES OKUS/POLDA SUMSEL tertanggal 11 April 2026. Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di sebuah rumah yang berada di Desa Gemiung.
Korban dalam kejadian ini adalah Rini binti Saripudin (30), seorang ibu rumah tangga warga Desa Jagaraga. Mirisnya, korban diketahui merupakan adik kandung dari salah satu tersangka.
Berdasarkan kronologi, peristiwa bermula pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu korban mendatangi rumah ibu kandungnya di Desa Gemiung setelah mendapatkan kabar bahwa sang ibu diduga mengalami kekerasan oleh kakak korban, Dewan bin Sarpudin, bersama istrinya, Nurbaiti.
Sesampainya di lokasi, korban melihat kondisi ibunya dalam keadaan sakit. Korban pun berniat memberikan makanan kepada ibunya. Namun saat berada di dapur, korban berpapasan dengan tersangka Nurbaiti yang kemudian menabraknya hingga memicu cekcok mulut.
Situasi semakin memanas ketika tersangka Dewan datang dan langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Ia mencekik leher korban serta memukul bagian punggung korban sebanyak dua kali.
Tak hanya itu, tersangka Nurbaiti juga turut melakukan aksi kekerasan dengan menarik rambut korban dan memukul tubuh korban secara berulang.
Akibat kejadian tersebut, korban memilih meninggalkan lokasi dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, status perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka. (Agus)
