Dalam kunjungan tersebut merupakan bentuk perhatian dan dukungan moril kepada korban agar segera pulih dan dapat kembali beraktivitas seperti biasa.
"Kapolres Bitung menitipkan pesan agar korban cepat sembuh dan bisa kembali beraktivitas,"kata Anggai.
Anggai yang begitu akrab dengan para awak media menegaskan, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang saat ini masih dalam pencarian untuk segera ditangkap.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi membantu mempercepat penangkapan terhadap pelaku,"singkatnya.
Dengan memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, dalam kondisi korban dilaporkan mulai membaik meski masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Harapan awak media Dengan Kasus panah wayer harus lebih tegas untuk pihak APH sesuai UU hukum yang berlaku dalam Temuan panah wayer (anak panah yang dirakit dengan pelontar seperti ketapel) dikategorikan sebagai pelanggaran membawa atau menguasai senjata tajam tanpa hak. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Jika panah wayer digunakan untuk melukai orang, pelaku juga bisa dikenakan pasal berlapis seperti Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan hingga 5 tahun penjara atau bergantung pada dampak luka yang dialami korban.
" Sorotan publik juga bahwa panah wayer ini kembali menjadi perhatian publik di Kota Bitung, dan masyarakat berharap aparat kepolisian dapat segera mengungkap pelaku serta motif kejadian demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pewarta: Armi R
