Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Portal Media Online KYSA NEWS | Menghadirkan informasi terbaru dari berbagai bidang kehidupan masyarakat dengan penyajian berita yang objektif, berimbang, dan mudah dipahami, demi memberikan wawasan yang bermanfaat bagi publik.

H dan S Bakal Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus PETI Sumber Sari Setelah Gelar Perkara Kedua

KysaNews
Sabtu, 16 Mei 2026
Last Updated 2026-05-16T05:54:21Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

TEBO – Penanganan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat excavator di kawasan Jalan Ambon Leter O, Desa Sumber Sari, Kecamatan Rimbo Ulu. Sabtu (16/5/2026)


Dalam kasus tersebut, dua orang berinisial H dan S hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih menjalankan mekanisme pemeriksaan dan pemanggilan sebagai saksi.


Diketahui, H merupakan pemilik lahan sekaligus diduga sebagai pemodal aktivitas PETI tersebut. Sementara S diketahui sebagai pemilik dua unit excavator yang sebelumnya telah diamankan pihak Polres Tebo dari lokasi penambangan ilegal.


Kanit Tipidter IPDA Nanda menjelaskan, terhadap H telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali sebagai saksi. Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidik.


“Terhadap H sudah dilakukan pemanggilan saksi sebanyak dua kali, namun tidak menghadiri.


 Kami pun sudah berusaha melakukan penjemputan ke alamat domisilinya bersama kadus setempat, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat,” ujar IPDA Nanda.


Ia menambahkan, dalam waktu dekat penyidik berencana menggelar perkara guna menentukan status hukum H, termasuk kemungkinan penetapan sebagai tersangka.


“Rencananya dalam waktu dekat kami akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka untuk H,” lanjutnya.


Sementara itu, terhadap S baru dilakukan satu kali pemanggilan sebagai saksi. Namun, S juga tidak memenuhi panggilan tersebut. Penyidik pun berencana melayangkan pemanggilan kedua.


“Terhadap S sudah dilakukan pemanggilan saksi sebanyak satu kali, namun yang bersangkutan tidak menghadirinya. Rencana akan dilakukan pemanggilan yang kedua,” jelasnya.


Meski demikian, pihak kepolisian belum berencana menetapkan kedua orang tersebut dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut penyidik, masih ada sejumlah langkah dan upaya pencarian yang akan dilakukan terlebih dahulu.


“Kalau untuk DPO nanti dulu bang, masih banyak usaha yang akan kami lakukan untuk mencari H dan S,” tutup IPDA Nanda.( Fajry rilex)

iklan
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl