Patroli skala besar ini menyasar berbagai titik yang dianggap rawan peredaran narkoba dan gangguan kamtibmas, di antaranya kawasan pemukiman warga, rumah yang dicurigai menjadi tempat transaksi, pondok-pondok terpencil, hingga lokasi berkumpul masyarakat.
Dari keseluruhan pengungkapan, tercatat 4 kasus ditangani oleh Polres Rokan Hulu, dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 28,25 gram dan ganja kering seberat 41,37 gram.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si menegaskan bahwa patroli skala besar akan terus digencarkan sebagai langkah nyata dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar.
“Ini merupakan komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba di Rokan Hulu. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi,” tegasnya.
Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di masing-masing satuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. (Humas Polres Rohul)ds/Robet)
