Tentang isu Beredar Pemberitaan Tentang Mobil Dinas Bawa Sawit itu Tidak Benar - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Senin, 16 Maret 2026

Tentang isu Beredar Pemberitaan Tentang Mobil Dinas Bawa Sawit itu Tidak Benar

TEBO - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tebo, dr. Riana Elizabeth, membantah keras kabar yang beredar terkait dugaan penggunaan mobil dinas milik Dinas Kesehatan untuk mengangkut sawit milik pribadi keluarganya itu tidak benar.


Isu tersebut menyebutkan bahwa mobil dinas jenis pickup Toyota Hilux milik Dinas Kesehatan Kabupaten Tebo digunakan untuk melangsir dan memuat sawit milik suami dr. Riana Elizabeth pada Minggu (15/03/2026).


Menanggapi hal tersebut, dr. Riana menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.


“Gak benar itu dek, mana mungkin lah Abangmu pakai mobil dinas. Abangmu juga punya mobil Hilux sendiri untuk melangsir sawit ke mobil colt diesel saat panen. Jadi itu bukan mobil dinas Kakak,” tegas dr. Riana saat dikonfirmasi.

Ia juga menyayangkan munculnya kabar yang dinilainya tidak sesuai dengan fakta. Menurutnya, mobil dinas tersebut saat ini berada di lingkungan kantor Dinas Kesehatan dan digunakan untuk kepentingan operasional.


“Memang ada saja kabar gak baik seperti ini. Padahal kemarin mobil itu sudah Kakak serahkan ke para kepala bidang untuk dirawat. Minyaknya juga harus diisi Dexlite supaya mesin tetap terjaga dan tidak mengalami kerusakan seperti kejadian pada mobil dinas puskesmas lainnya yang sempat bobol mesinnya karena salah perawatan hingga biaya perbaikannya mencapai puluhan juta rupiah,jelasnya.

Ia menambahkan, mobil dinas tersebut tetap berada di kantor dan hanya digunakan untuk kepentingan dinas.


“Ada di dinas mobil itu Dipakai kepala bidang untuk dirawat dan sesekali dipanasi mesinnya supaya aki tidak rusak Kalau tidak dirawat malah bisa menambah biaya perawatan,” tutupnya.


Sebagai informasi, penggunaan dan pengelolaan kendaraan dinas sebagai bagian dari Barang Milik Daerah telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Aturan tersebut menegaskan bahwa kendaraan dinas harus digunakan sesuai dengan peruntukannya dan dikelola secara tertib oleh pemerintah daerah . (Fajry Rilex)

Pages