Polsek Tambusai Utara Berhasil Tangkap Pelaku DPO Kekerasan Berat dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesKapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si Melalui Kapolsek Tambusai Utara, AKP Heri Yuliardi, menyampaikan bahwa tersangka berinisial S alias M (34) berhasil diamankan pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di kediamannya di wilayah Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara.
“Pelaku merupakan DPO dalam kasus penganiayaan berat yang dilaporkan sejak Oktober 2025. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku telah kembali dari pelariannya, dan langsung kami lakukan penangkapan,” ujar Kapolsek.
Kasus ini bermula dari laporan korban yang juga merupakan anak tiri pelaku. Peristiwa kekerasan terjadi pada Selasa, 30 September 2025 dini hari di rumah korban. Saat itu, pelaku diduga melakukan penganiayaan secara brutal hingga menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian wajah dan kepala.
Tidak hanya itu, dalam proses penyelidikan, terungkap pula dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pelaku terhadap korban. Fakta ini diperkuat dari hasil pemeriksaan awal serta pengakuan tersangka saat diamankan.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini kami masih mendalami kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut,” jelas AKP Heri Yuliardi.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu helai pakaian berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Tambusai Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polsek Tambusai Utara menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kekerasan, khususnya yang menyasar perempuan dan anak. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa di lingkungan sekitar. (Humas Polres Rohul)ds/Robet)
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...

