Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung menunjukkan komitmen serius dalam memperkuat akuntabilitas pemerintahan dengan menggelar Rapat Paripurna pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Lampung.
Sidang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, dalam suasana formal, tertib, dan sarat pesan tanggung jawab publik, Selasa (25/02/2026)
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung, A. Giri Akbar, didampingi jajaran pimpinan DPRD serta dihadiri anggota dewan. Agenda utama adalah menetapkan pembentukan Pansus sebagai instrumen pengawasan legislatif terhadap hasil audit keuangan dan kinerja pemerintah daerah.
Sekretaris DPRD, Descatama Paksi Moeda, membacakan konsep keputusan pembentukan Pansus yang kemudian disetujui forum.
Susunan pimpinan Pansus ditetapkan dengan Mohammad Reza sebagai Ketua, Yanuar Irawan sebagai Wakil Ketua, dan Supriadi Hamzah sebagai Sekretaris.
Pembentukan Pansus tidak sekadar formalitas administratif. DPRD menugaskan tim ini menelaah sejumlah LHP strategis, antara lain.
Pemeriksaan kinerja atas upaya pemerintah daerah dalam mendukung ketahanan pangan Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I 2025.
Pemeriksaan kepatuhan pengelolaan operasional Tahun 2024, Semester I 2025 pada PT Lampung Jasa Utama beserta anak perusahaan dan instansi terkait.
Pemeriksaan pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Provinsi Lampung.
Ruang lingkup tersebut menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya menyasar aspek keuangan, tetapi juga efektivitas program strategis dan kinerja Badan Usaha Milik Daerah.
Dalam evaluasi awal, DPRD menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor, sinergi antarlembaga, serta kedisiplinan kerja Pansus agar pembahasan LHP berlangsung efektif dan tepat waktu.
Rekomendasi yang dihasilkan diharapkan tidak berhenti pada kritik, melainkan menjadi solusi konstruktif bagi perbaikan tata kelola pemerintahan.
Ketua DPRD menegaskan, Pansus harus menjaga marwah lembaga dengan bekerja profesional, objektif, dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Pansus LHP harus menjadi instrumen koreksi yang bermartabat, bukan sekadar prosedur politik,” menjadi pesan moral yang mengemuka dalam sidang.
Rapat Paripurna berlangsung tertib dan mencerminkan keseriusan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan. Publik kini menanti hasil kerja Pansus, rekomendasi yang tajam, implementatif, dan mampu meningkatkan transparansi, efisiensi anggaran, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.
Pembentukan Pansus LHP ini menjadi momentum penting bagi Provinsi Lampung untuk membuktikan bahwa pengawasan legislatif bukan sekadar kewajiban normatif, melainkan fondasi utama menuju pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas. (Rizky)
