Jaringan SUTT Tampak Sudah Selesai Ganti Rugi Lahan Warga Belum Selesai - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Rabu, 25 Februari 2026

Jaringan SUTT Tampak Sudah Selesai Ganti Rugi Lahan Warga Belum Selesai

KAUR, Kysanews.com - Sejak Peresmian GI Bintuhan & SUTT (Februari 2026) PLN secara resmi mengoperasikan Gardu Induk 150 kV Bintuhan dan jaringan SUTT 150 kV Manna-Bintuhan pada Februari 2026. Ini merupakan langkah besar untuk mengatasi permasalahan kelistrikan (mati lampu) yang kerap terjadi di Kabupaten Kaur.


PT PLN(persero) melalui PLN UIP SUMBAGSEL Menggelar Seremonian Pengoperasian Saluran Udara Tegangan Tinggi(SUTT)150 kilo volt(Kb)Manna-Bintuhan dan Gardu Induk(GI)150 kv Bintuhan.


Infrastruktur ini mulai beroperasi sejak 15 Desember 2025, ditandai dengan pemberian tegangan perdana (energize). Sejak beroperasi, infrastruktur ini berperan penting dalam memperkuat sistem penyaluran listrik dan meningkatkan keandalan pasokan listrik.


SUTT 150 kV Manna-Bintuhan merupakan jaringan transmisi yang membentang sepanjang 122,3 km sirkit dengan total 203 tower transmisi, menghubungkan Gardu Induk 150 kV Manna di Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Gardu Induk 150 kV Bintuhan di Kabupaten Kaur.


Pengoperasian SUTT 150 kv manna-Bintuhan  dan GI 150 kv Bintuhan Merupakan Bagian Dari upaya PLN Dalam Memperkuat Jaringan Transmisi dan Gardu Induk Guna Memastikan Pasokan Listrik  yang Lebih Stabil,aman dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Tetapi sangat di sayangkan sejak di resmikan nya SUTT dan telah Beroperasi  tetapi masih ada dua titik di Kecamatan Tanjung Kemuning yang belum memenuhi Kesepakatan oleh Pemilik Lahan:


1.MS(38)th warga Desa Tanjung Kemuning lll

Terdampak Tanah dan Rumah


MS(43) pemilik Lahan Sangat Mengesalkan dari pihak Pemerintah Kabupaten Kaur atau dari PT PLN(persero) tidak ada kebijakan Penyelesaian Masalah sampai saat ini,ada dua masalah :

1.Pertanggung Jawaban Bahaya Radiasi

2.Nilai Ekonomi Harga Tanah dan Rumah



2.HI (61) th Warga Desa Tanjung Kemuning lll


55 batang Sawit dan Tanah,yang Sudah di tebangi belum ada sama sekali penyelesaian


Dengan Belum ada nya Kesepakatan Pembebasan lahan ,Pemilik Lahan mengeluhkan tidak ada nya kebijakan atau penyelesaian Pembebasan Lahan oleh  PT PLN(persero)atau Pemerintah kabupaten Kaur karena pemilik Lahan Terdampak belum sama sekali menerima nilai Ganti Rugi yang di tetapkan Kantor Jasa Penilai Publik(KJPP),padahal Pembangunan SUTT itu sudah selesai”ungkap MS.


Pemilik Lahan Berharap ada nya Penyelesaian dari Pemerintah Kabupaten Kaur atau PT PLN (persero) kepada Pihak Terdampak Radiasi,”tegas MS. (Yoga)

Pages