Rapat Paripurna Ke-III Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025–2026, Di Gedung DPRD Kabupaten Lahat - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Senin, 20 Oktober 2025

Rapat Paripurna Ke-III Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025–2026, Di Gedung DPRD Kabupaten Lahat

Lahat - Sidang kali ini membahas dua agenda penting, yaitu Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dan Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026. Senin (20/10/2025)


Wakil Bupati Lahat Widya Ningsih hadir mewakili Bupati Lahat. Dalam sambutannya, Widya menyampaikan pesan penting mengenai arah pembangunan hukum dan tata kelola pemerintahan daerah tahun depan.


“Pemerintah Kabupaten Lahat berkomitmen menghadirkan kepastian hukum, prosedur yang jelas, serta harmonisasi antara mandat nasional dan kebutuhan daerah,” ujar Widya.


Menurutnya, penyusunan Raperda tahun 2026 diarahkan untuk memastikan kebijakan desa dan tata kelola pemerintahan berjalan efektif, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan digital.


“Setiap proses harus memiliki jejak digital yang transparan, dapat diaudit, dan mudah diakses masyarakat,” tegasnya.


Widya kemudian memaparkan empat Raperda utama yang dibahas dalam rapat tersebut.


Pertama, Raperda tentang Tata Kelola Pemerintahan Desa, yang disusun menyesuaikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi ini diharapkan mampu menertibkan mekanisme Pilkades, pengangkatan perangkat desa, serta memperkuat akuntabilitas pemerintahan desa.

Kedua, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bukit Teluk menjadi Perseroan Daerah Bukit Trail, guna mendorong fleksibilitas BUMD dalam menjalin kerja sama, menambah modal, dan memperluas usaha.


Ketiga, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perseroan Daerah Pertambangan dan Energi. Langkah ini, kata Widya, merupakan strategi menghadapi tantangan industri energi yang semakin kompetitif.


“Dengan bentuk perseroan, BUMD bisa lebih lincah mengakses permodalan dan memperluas investasi, tetap dengan prinsip tata kelola yang baik,” jelasnya.


Keempat, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Daerah. Aturan ini disusun untuk memperkuat struktur permodalan BUMD serta memperluas ruang gerak usaha daerah.


“Penyertaan modal ini wujud dukungan nyata pemerintah terhadap pengembangan BUMD yang transparan dan profesional,” tambahnya.


Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Lahat Gaharu SE, MM menekankan pentingnya sinkronisasi antara rencana kerja DPRD dengan APBD Kabupaten Lahat.


Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, rencana kerja DPRD harus disusun berdasarkan usulan alat kelengkapan dewan dan dijabarkan dalam kegiatan yang mendukung fungsi serta wewenang DPRD.


“Anggaran belanja DPRD bukan bagian dari perangkat daerah, tetapi dikelola Sekretariat DPRD yang menyusun RKA sesuai ketentuan,” ujarnya.


"Gaharu menyebut kegiatan DPRD tahun 2026 akan difokuskan pada enam bidang utama, yaitu penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian dan perubahan Perda, peningkatan kapasitas anggota dewan, koordinasi pemerintahan, serta program pendukung fungsi DPRD.


“Setiap pembahasan akan dilakukan intensif dan dapat dikonsultasikan ke pemerintah provinsi atau kementerian terkait,” tambahnya.


Rapat paripurna ini menjadi momentum penting bagi DPRD dan Pemkab Lahat untuk memperkuat landasan hukum, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan. Melalui empat rancangan peraturan daerah tersebut, diharapkan kinerja pemerintahan desa meningkat, BUMD lebih profesional, dan kesejahteraan masyarakat semakin merata.


Perwarta: Ferizal

Pages