Pelantikan dan penyerahan SK ini menandai dimulainya tugas para pegawai PPPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Kaur. Dengan diterbitkannya SK, para pegawai PPPK ini memiliki status hukum yang jelas dan dapat memulai pekerjaan mereka sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
Pelantikan ini di laksanakan di GSG
lingkungan perkantoran Padang
kempas yang di hadiri oleh Setda, Asisten kepala dinas, dan para undangan lainnya.
Bupati Kaur dalam sambutannya menyampaikan “selamat kepada para pegawai PPPK yang telah dilantik dan berharap mereka dapat menjalankan tugas dengan baik dan profesional. Ia juga menekankan pentingnya integritas dan dedikasi dalam menjalankan tugas sebagai ASN,” Ujarnya
Pegawai PPPK yang dilantik akan ditempatkan di berbagai unit kerja sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi mereka. Mereka diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kaur.
“Dengan pelantikan ini, Kabupaten Kaur menambah jumlah ASN yang siap menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan. Diharapkan dengan adanya penambahan pegawai PPPK ini, pelayanan publik di Kabupaten Kaur dapat semakin meningkat,” ungkapnya
Pegawai PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS dalam menjalankan tugas kedinasan, termasuk menerima gaji dan tunjangan sesuai peraturan yang berlaku
Repurter : Ujang Rahi