Kepala Desa kp, sajad dalam klarifikasinya menyampaikan"
Adapun volume gedung berukuran 5,5 di kali 7 meter berserta sarana pendukung lengkap , serta memakai bahan (Material) yang benar Bagus guna memaksimakan mutu Bangunan nantinya,
Untuk pembuatan Gedung Desa
menelan anggaran kurang lebih Rp,130,000,000 ,
Terkesan terlalu besar anggaran yang di keluarkan dalam pembangunan Gedung Desa ," ungkap beberapa oknum,
Kepada Awak Media
Kepala Desa dalam hal ini menjelaskan "
Untuk pembangunan Gedung Desa , alat (material) yang di gunakan meliputi,
Untuk volume gedung 5,5 di kali 7 meter,
Kasau mengunakan Baja ringan,
Lantai keramik ,
Plafon mengunakan jenis Gifsun,
Pintu memakai Rolink Door, pemasangan lampu,dan belum termasuk Besi, pasir,Batu Bata , semen beserta HOK,
Dan untuk kegiatan di tahun 2021 Baik Gedung Desa dan TPT sudah di sertifikasi dan di surat terima kepada Masyarakat melalui BPD, dan di saksikan oleh pihak yang terkait di dalamnya, serta di audit oleh pihak Ispitorat kab Rejang Lebong,
Dan Bila masih ada asumsi dari miring terkait Anggaran pembagunan , Baik itu Gedung Desa atau TPT itu hak mereka,
Yang terpenting kami menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku,
"Papar kepala Desa,
Tak hanya kepala Desa
BPD Desa kp sajad, Eko sp selaku ketua BPD juga membeberkan" Bahwasanya pelaksanaan pembangunan Gedung Di kerjakan secara swakelola melalui TPKAD, untuk pembangunan Gedung Desa dan TPT murni kehendak masyarakat, mengingat kebutuhan yang mendesak kala itu, dan kami selaku BPD selalu memberi pegawasan dari Titik nol hingga opnam akhir pembangunan,
Bahkan sampai serah terima Bangunan ke masyarakat kami selalu hadir guna memastikan kesemuanya berjalan sesuai aturan ,dan Alhamdulillah rencana dan akhir pembangunan baik itu Gedung Desa dan TPT yang Berkualitas serta bermanfaat,
Dan terbukti sampai tahun 2025 Gedung Desa dan TPT masih berdiri kokoh,
Dan kami tak menemukan adanya unsur peyelewengan Anggaran di dalamnya,.
Dan jika ada pihak yang mempunyai asumsi miring terkait anggaran Dana Desa (DD) tahun 2021 itu hak mereka,
Dan yang terpenting kami sudah menjalankan dan melaksanakan program sesuai voksi kami sebagai BPD dan aturan yang berlaku," ungkap "Eko sp , dalam keteranganya,
Dan melalui klarifikasi ini kepala Desa serta BPD Desa kp, sajad mengharapkan agar kiranya
Masyarakat lebih bijak dalam memberi informasi kepada pihak yang mempunyai kepentingan lain di dalamnya,.
Kysanews.com
HARTONO.SI