Realisasi pembangunan Gedung Desa dan TPT di Desa kp sajad,kec Bermani ulu, kab Rejang Lebong, prov Bengkulu anggaran Tahun 2021 - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Rabu, 20 Agustus 2025

Realisasi pembangunan Gedung Desa dan TPT di Desa kp sajad,kec Bermani ulu, kab Rejang Lebong, prov Bengkulu anggaran Tahun 2021


Kysanews.com - Melalui MUSDES , dan di sepakati ,  prioritas yang mana akan di dahulukan dalam program  pembangunan  di Desa kp sajad , Melalui keputusan Bersama pada waktu itu , dan di sepakati, Bahwasannya di anggaran tahun 2021 untuk Dana Desa (DD) masyarakat meminta agar pemerintah Desa yang berfungsi untuk menyimpan alat sewa Desa ,  beserta TPT guna mencegah erosi di lingkungan pemukiman, mengingat hal tersebut sangat penting dan  layak untuk di prioritaskan ( Di Dahulukan). Rabu (20/08/2025)


Kepala Desa kp, sajad dalam klarifikasinya menyampaikan"


Adapun volume gedung berukuran 5,5 di kali 7 meter berserta sarana pendukung lengkap , serta memakai bahan (Material) yang benar Bagus guna memaksimakan mutu Bangunan nantinya,

Untuk pembuatan Gedung Desa 

menelan anggaran kurang lebih Rp,130,000,000 ,


Terkesan terlalu besar anggaran yang di keluarkan dalam pembangunan Gedung Desa ," ungkap beberapa oknum,


Kepada Awak Media 

Kepala Desa dalam hal ini menjelaskan " 



Untuk pembangunan Gedung Desa , alat  (material) yang di gunakan meliputi,

Untuk volume gedung 5,5 di kali 7 meter,

Kasau mengunakan Baja ringan,

Lantai keramik ,

Plafon mengunakan jenis  Gifsun,

Pintu memakai Rolink Door, pemasangan lampu,dan belum termasuk Besi, pasir,Batu Bata , semen beserta HOK,

Dan untuk kegiatan di tahun 2021 Baik Gedung Desa dan TPT sudah di sertifikasi  dan di surat terima kepada Masyarakat melalui BPD, dan di saksikan oleh pihak yang terkait di dalamnya, serta  di audit oleh pihak Ispitorat kab Rejang Lebong, 

Dan Bila masih ada asumsi dari miring terkait Anggaran pembagunan , Baik itu Gedung Desa atau TPT itu hak mereka,

Yang terpenting kami menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku,

"Papar kepala Desa,



Tak hanya kepala Desa 

BPD Desa kp sajad,  Eko sp  selaku ketua BPD juga membeberkan"  Bahwasanya pelaksanaan pembangunan Gedung Di kerjakan secara swakelola melalui TPKAD, untuk pembangunan Gedung Desa dan TPT murni kehendak masyarakat, mengingat kebutuhan yang mendesak kala itu, dan kami selaku BPD selalu memberi pegawasan  dari Titik nol hingga opnam akhir pembangunan,  

Bahkan sampai serah terima Bangunan ke masyarakat kami selalu hadir guna memastikan kesemuanya berjalan sesuai aturan ,dan Alhamdulillah rencana dan akhir pembangunan baik itu Gedung Desa dan TPT yang Berkualitas serta  bermanfaat,

Dan terbukti sampai tahun 2025 Gedung Desa dan TPT masih berdiri kokoh,

Dan  kami tak menemukan adanya unsur peyelewengan Anggaran di dalamnya,.

Dan jika ada pihak yang mempunyai asumsi miring terkait anggaran Dana Desa (DD) tahun 2021 itu hak mereka,

Dan yang terpenting kami sudah menjalankan dan melaksanakan  program sesuai voksi kami sebagai BPD dan aturan yang berlaku," ungkap "Eko sp ,  dalam keteranganya,


Dan melalui klarifikasi ini  kepala Desa serta BPD Desa kp, sajad  mengharapkan agar kiranya 

Masyarakat lebih bijak dalam memberi informasi kepada pihak yang mempunyai kepentingan lain  di dalamnya,.


Kysanews.com

HARTONO.SI

Pages