Perusahaan Garam Asli Kota Metro, CV. Merisa Jaya Targetkan Perluas Pasar Nasional Tahun Depan
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesGaram konsumsi beryodium produksi CV. Merisa Jaya, perusahaan pengemasan asli Kota Metro, telah mendominasi 60% kebutuhan pasar disumatra, dan akan terus memperluas jangkauan pemasarannya untuk memenuhi kebutuhan pasar nasional.
Putra Aji, Bagian Kepatuhan dan SDM CV. Merisa Jaya, mengungkapkan rencana ekspansi besar di awal tahun 2026. Perusahaan akan mulai merambah pasar Pulau Jawa, meski hingga kini seluruh proses produksi masih terpusat di Kota Metro.
"Rencana kita akan mulai ekspansi ke Pulau Jawa khususnya di awal tahun 2026. Untuk saat ini, produksi hanya ada di Kota Metro," jelas Aji, Sabtu (9/8/2025).
Selain memiliki pusat produksi di Metro, Merisa Jaya juga mengoperasikan cabang gudang penyimpanan di Pekanbaru. Aji menegaskan bahwa perusahaan ini merupakan merek lokal asli Kota Metro yang konsisten berkomitmen memenuhi kebutuhan garam beryodium nasional.
"Iya, ini perusahaan asli lokal Kota Metro," tambahnya.
Lembaga perlindungan konsumen - GPI dan dinas terkait pun menghimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih produk konsumsi, khususnya garam beryodium.
Aji sbgai pihak dari CV.MERISA JAYA memastikan garam Merisa Jaya dengan harga yang lebih terjangkau di pasaran juga telah mendapatkan sertifikasi BPOM dan SNI, sehingga terjamin mutu , kenyamanan ,dan keamanan bagi konsumen. (Dn)
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...

