DPRD Lampung Minta Percepatan Unit Pemukiman Transmigrasi jadi Desa Definitif - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Minggu, 10 Agustus 2025

DPRD Lampung Minta Percepatan Unit Pemukiman Transmigrasi jadi Desa Definitif

Bandar Lampung - Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung Tengah Munir Abdul Haris meminta Unit Pemukiman Transmigrasi SP I dan II Way Terusan, Kecamatan Bandar Mataram, bisa menjadi desa definitif.


Ia menyampaikan interupsi secara langsung kepada Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung saat Rapat Paripurna DPRD beberapa waktu lalu.


"Kami mendapatkan amanah dari masyarakat unit pemukiman transmigrasi SP I dan II Way Terusan, Lampung Tengah, tentang keinginan mereka menjadi desa definitif," ujar Munir dalam pernyataan, Selasa.


Munir mengungkapkan keberadaan dua unit transmigrasi ini bermula dari kebutuhan tenaga kerja oleh PT Indo Lampung, anak perusahaan PT Sugar Group Companies (SGC) yang pada 1996 melaksanakan program transmigrasi lokal dari Pringsewu dan Lampung Tengah bagian barat.


"Transmigrasi ini kemudian yang saat ini diisi oleh masyarakat SP I dan II Way Terusan," kata Anggota Fraksi PKB ini


Namun, lanjut Munir, meski telah puluhan tahun menetap, warga di dua unit tersebut belum mendapatkan hak dasar sebagai warga negara. Bahkan akses listrik baru masuk pada 2023.


"Listrik baru masuk tahun 2023 di SP I dan II Way Terusan, setelah hampir 25 tahun hidup tanpa penerangan. Itu pun berkat perjuangan anak-anak muda seperti Wilanda Riski dan kawan-kawan, meski harus melalui intimidasi dan tekanan," ungkapnya.


Oleh karena itu, ia mendesak Gubernur dan Pimpinan DPRD Lampung untuk segera mengoordinasikan percepatan status desa definitif tersebut ke pemerintah pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa PDTT.


Ia menekankan seluruh syarat unit tersebut untuk menjadi desa definitif sudah terpenuhi. Mulai dari prasarana seperti sekolah, puskesmas, rumah ibadah, dan kantor kepala kampung, hingga jumlah penduduk, luas wilayah, serta jumlah KK.


"Sudah tidak ada alasan administratif. Semua persyaratan untuk menjadi desa sudah lengkap sesuai perundang-undangan,” tandas politisi muda ini.


Munir juga mendorong agar Gubernur Lampung dapat menjembatani komunikasi dengan PT SGC untuk melepas wilayah SP I dan II agar tidak lagi masuk dalam kawasan perusahaan.


"SP I dan II Way Terusan ini berada dalam wilayah PT Indo Lampung atau PT SGC. Maka kami minta, PT SGC harus rela dan legawa melepas SP I dan II menjadi desa yang berdaulat dan definitif," pungkasnya. (Rizky)

Pages