Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan ke-3: Bupati Empat Lawang Sampaikan Pidato Sambutan Masa Jabatan 2025-2030
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesRapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Empat Lawang Bapak Darli, SH., MH. Dan dihadiri oleh Wakil Ketua dan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para kepala OPD, camat se-Kabupaten Empat Lawang, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Joncik Muhammad menyampaikan apresiasi atas kepercayaan masyarakat yang kembali memberikan amanah kepadanya untuk memimpin Empat Lawang lima tahun ke depan. Ia juga menekankan komitmen terhadap visi pembangunan yang berkelanjutan dan pro-rakyat.
"Kami bertekad untuk melanjutkan pembangunan yang telah berjalan, memperkuat pelayanan publik dan keamanan serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal. Sinergi antara eksekutif dan legislatif adalah kunci untuk mewujudkan Empat Lawang MADANI yang lebih baik lagi," ujar Bupati Joncik dalam pidatonya.
Ia juga menyoroti sejumlah program prioritas, seperti peningkatan infrastruktur, reformasi birokrasi, pembangunan sektor pendidikan dan kesehatan, serta penguatan perekonomian masyarakat pedesaan.
Rapat berlangsung dalam suasana khidmat dan penuh semangat kebersamaan. Ketua DPRD menyatakan dukungan penuh terhadap program-program pembangunan yang dicanangkan oleh Bupati demi kemajuan Kabupaten Empat Lawang.(Surya Dilaga)
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...

