Pembangunan Jalan Beton di Desa Wangun Rejo Selesai Tanpa Drainase - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Rabu, 11 Juni 2025

demo-image

Pembangunan Jalan Beton di Desa Wangun Rejo Selesai Tanpa Drainase

IMG-20250611-WA0023
Kysanews.com - Desa Wangun Rejo, Kecamatan Turi, baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah pembangunan jalan beton yang menggunakan dana desa selesai dilakukan. Namun, warga desa merasa kecewa karena pembangunan tersebut tidak dilengkapi dengan drainase di pinggir jalan beton.


Menurut warga, pembangunan jalan beton ini sangat diharapkan dapat meningkatkan kualitas infrastruktur desa dan memperlancar akses transportasi. Namun, tanpa adanya drainase, warga khawatir bahwa jalan beton ini akan cepat rusak dan menimbulkan masalah lainnya.


"Kita sangat berharap pembangunan jalan beton ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, tapi tanpa drainase, kita khawatir bahwa jalan ini akan cepat rusak," kata salah satu warga desa.


Pembangunan jalan beton ini menggunakan dana desa yang jumlahnya cukup besar. Warga desa berharap agar pemerintah desa dapat lebih transparan dalam penggunaan dana desa dan memastikan bahwa pembangunan desa dilakukan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat.


"Kita ingin tahu bagaimana dana desa digunakan dan apa saja yang telah dilakukan oleh pemerintah desa untuk memastikan bahwa pembangunan desa berjalan dengan baik," kata warga lainnya.


Dalam beberapa tahun terakhir, Desa Wangun Rejo telah melakukan beberapa pembangunan infrastruktur menggunakan dana desa. Namun, warga desa masih merasa bahwa ada kekurangan dalam pengelolaan dana desa dan pembangunan desa.


"Kita berharap pemerintah desa dapat lebih baik dalam mengelola dana desa dan melakukan pembangunan desa yang bermanfaat bagi masyarakat," kata salah satu tokoh masyarakat desa.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 78 ayat (1) menyatakan bahwa "Desa memiliki hak untuk mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel". Namun, dalam kasus pembangunan jalan beton di Desa Wangun Rejo, warga desa merasa bahwa pemerintah desa belum memenuhi kewajiban tersebut.


Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 54 ayat (1) menyatakan bahwa "Pembangunan infrastruktur desa harus memenuhi standar teknis dan kualitas yang baik". Namun, pembangunan jalan beton di Desa Wangun Rejo tanpa drainase dapat dianggap tidak memenuhi standar teknis dan kualitas yang baik.


Pembangunan jalan beton di Desa Wangun Rejo, Kecamatan Turi, diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lainnya dalam melakukan pembangunan infrastruktur yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat. Namun, tanpa adanya tanggapan dari pemerintah desa, warga desa masih menunggu kejelasan tentang masa depan pembangunan desa.


Kekhawatiran Warga


Warga desa khawatir bahwa tanpa adanya drainase, jalan beton akan cepat rusak dan menimbulkan masalah lainnya. Mereka juga khawatir bahwa pembangunan desa tidak dilakukan dengan baik dan tidak bermanfaat bagi masyarakat.


"Kita tidak ingin pembangunan desa hanya menjadi formalitas dan tidak bermanfaat bagi masyarakat," kata salah satu warga desa.


Warga desa berharap agar pemerintah desa dapat memperbaiki kekurangan yang ada dan melakukan pembangunan desa yang lebih baik di masa depan. Namun, tanpa adanya tanggapan dari pemerintah desa, warga desa masih menunggu kejelasan tentang masa depan pembangunan desa. (Ardi Santoso)

Pages