Ketua BPD Desa Kunduran, Nikah Sirih Tanpa Persetujuan Istri Sah - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Jumat, 13 Juni 2025

Ketua BPD Desa Kunduran, Nikah Sirih Tanpa Persetujuan Istri Sah

EMPAT LAWANG -kysanew.com Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kunduran, Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatra Selatan, Nikah Siri Tanpa Sepengtahuan Istri Sahnya, yang berinisial OT Yang saat ini beralamatkan Di Desa Kunduran.


Diketahui Peristiwa ini, ada beberapa Masyarakat Desa Kunduran yang tidak mau disebutkan Identitasnya, mengatakan, "Ketua BPD yang berinisial RS, telah menikah dengan Perempuan lain, tanpa sepengtahuan Istri sah nya, menikah Di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu lebih kurang 2 Bulan yang lalu, Saptu 14/6/2025.


Salasatu pakar Hukum tentang Pernikahan mengatakan, "Melakukan poligami tanpa izin istri dan tanpa izin Pengadilan Agama, dapat dikenakan sanksi pidana penjarah. Penyebabnya adalah pelanggaran Pasal 279 KUHP, yang mengatur tindak pidana perkawinan yang melanggar hukum.


Tindakan ini juga dapat melanggar ketentuan dalam Undang Undang  Perkawinan dan K H I," jelasnya.


Pasal 279 KUHP juga dapat diterapkan dalam kasus nikah siri yang dilakukan oleh seseorang yang sudah memiliki istri sah. Nikah siri adalah pernikahan yang tidak diatur dalam undang-undang dan dianggap sebagai pernikahan yang tidak sah," ungkapnya.


Istri sah memiliki hak untuk melaporkan suami, yang melakukan pernikahan tanpa izin ke kepolisian, dengan menggunakan Pasal 279 KUHP," katanya.


Tindakan ini telah melakukan perbuatan yang tidak terpuji di Mata masyarakat, dan dikelayak Umum, BPD seharusnya memberikan percontohan prilaku yang baik terhadap Masyarakat dan Pemerintah.


Contoh nya.

Seorang laki-laki menikah lagi tanpa izin istri sahnya, dengan mengetahui bahwa pernikahan pertamanya masih berlaku. 


Dalam kasus ini, suami tersebut telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 279 KUHP. Istri sahnya dapat melaporkan suaminya ke kepolisian dan menuntutnya dengan pasal tersebut," ungkapnya.


Untuk mengtahui alasan pernikahan ini, kami Awak media masih dalam melakukan upaya Konfirmasi kepada RS.


Harapan kami kepada instansi yang bersangkutan, dapat mengusut tuntas masala ini, sesuai Undang Undang dan aturan yang berlaku.


Journalis : Surya Dilaga

Pages