Kepala BKPSDM Metro Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Isu Pemalsuan SK Honorer
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesWelly merasa dirugikan atas beredarnya pemberitaan yang menyebutkan dirinya terlibat dalam pemalsuan dokumen dan perekrutan ilegal tenaga honorer. Ia pun menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk membersihkan nama baik serta mencegah informasi palsu terus menyebar.
"Saya sangat dirugikan dengan pemberitaan yang menuduh melakukan pemalsuan tersebut. Untuk itu, saya berharap laporan ini bisa membuktikan bahwa kabar itu tidak benar," ujarnya kepada awak media usai melapor ke Polres Metro, Kamis (5/6/2025).
Welly menyatakan, bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar kasus ini bisa ditindaklanjuti secara tuntas. Ia juga menghimbau masyarakat agar lebih selektif dan kritis dalam menerima informasi yang beredar di media massa maupun media sosial.
"Semua saya serahkan ke penegak hukum. Saya berharap bahwa masyarakat bisa lebih bijak dalam menyikapi berita yang belum tentu benar," tegasnya.
Selain itu, Kepala BKPSDM Metro juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran rekrutmen tenaga honorer atau SK pegawai yang mengatasnamakan dirinya maupun instansinya.
"Jika ada yang menawarkan SK pegawai atas nama saya atau BKPSDM Metro, harap diabaikan. Saat ini kami sedang fokus menyelesaikan proses tenaga kontrak menjadi pegawai (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) P3K," pungkasnya. (Rls/Tim)
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...

