Sidang PHPU Empat Lawang: Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Pemohon Terkait B - KYSANEWS

Breaking

Definition List

Selamat datang di website KysaNews.Com

Kamis, 15 Mei 2025

Sidang PHPU Empat Lawang: Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Pemohon Terkait B

JAKARTA – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyidangkan perkara nomor: 323/PHPU.BPU-XXIII/2025 memberikan teguran kepada kuasa hukum pemohon, yang mewakili pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01 dalam Pemilihan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan Tahun 2025. Teguran ini disampaikan terkait tuntutan yang dibacakan dalam persidangan. Kamis (15/05/2025)


Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, menekankan bahwa pihak yang mengajukan gugatan harus dapat membuktikan dalilnya dengan bukti yang diminta oleh hakim. Beliau menyatakan bahwa proses pengadilan tidak dapat didasarkan pada asumsi maupun pendalilan yang tidak berdasar.


Pernyataan ini disampaikan Suhartoyo ketika kuasa hukum pemohon meminta majelis hakim untuk memerintahkan termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Empat Lawang, menghadirkan seluruh daftar hadir pemilihan tanggal 19 April 2025. Pihak pemohon menduga daftar hadir tersebut ditandatangani oleh orang yang sama.


Namun, kuasa hukum pasangan calon nomor urut 01 tidak memiliki bukti konkret mengenai siapa yang melakukan penandatanganan tersebut.

Menanggapi permintaan tersebut, Suhartoyo mempertanyakan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana daftar hadir yang diduga bermasalah itu berada. Kuasa hukum pasangan calon 01 tidak dapat menyebutkan lokasi spesifik, dan justru menyatakan bahwa hal tersebut terjadi di seluruh TPS.


Suhartoyo menilai bahwa dalil yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon tidak jelas dan bersifat asumsi belaka. “Tanda tangan yang mirip semua itu lokasinya di mana? Itu dalil yang tidak jelas kalau semuanya, itu kan kecurigaan-kecurigaan, asumsi-asumsi. Ini pengadilan, jadi harus ada bukti. Nanti kami bisa pertimbangkan untuk meminta kepada termohon untuk membawa bukti, tapi harus jelas tempatnya,” tegas Suhartoyo pada Kamis (15/05/2025).


Terkait permintaan kuasa hukum pemohon agar MK mengabulkan gugatan mereka, Suhartoyo menyampaikan pentingnya kepastian hukum, kondusifitas kepemimpinan, serta keberlangsungan pemerintahan bagi masyarakat Empat Lawang.


Sebagai informasi, dalam PSU Kabupaten Empat Lawang yang dilaksanakan pada 19 April 2025, pasangan calon nomor urut 02, Dr. H. Joncik Muhammad dan Arifa’i, S.H., unggul dengan perolehan 80.639 suara. Sementara itu, pasangan calon nomor urut 01, Budi Antoni dan Henny Verawati, meraih 52.021 suara.


Journalis : Surya Dilaga

Pages