Musyawarah khusus ini di hadiri oleh Kepala Desa setempat, Camat kaur selatan BPD , Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD) , Babinsa , Bhbinkamtipas, tokoh Agama , tokoh Pemuda , tokoh Kaum ibu serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, kepala desa Sinar pagi Yudi Arsan menyampaikan bahwa , kepada
seluruh elemin masyarakat semoga pembentukan koprasi
merah putih ini lancar tidak ada
halangan dan Semoga (kopdes)
merah putih dapat memajukan
ekonomi warga desa terangnya
Sehubungan dengan itu, kades berharap kepada peserta musyawarah agar pembentukan pengurus Kopdes Merah putih dapat terlaksana sesuai yang di harapkan.Ujarnya.
Pembentukan pengurus koperasi tersebut harus di laksanakan karena, pembentukan koperasi desa Merah putih sudah di tetapkan dengan Instruksi Presiden RI Prabowo Subianto nomor 9 tahun 2025.Kata Camat
Selain itu, Kopdes Merah Putih jangan di ragukan lagi karena hal ini sudah menjadi program Pemerintah, dengan tujuan untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat itu sendiriSementara itu wakil dari kemendes
ibuk Evatriwahyuni,S,SI.MAP.meny
ampaikan pengarahan tiknis terkait
Pembentukan dan pengelolaan koprasi mulai dari struktur organi
sasi hingga mikanesme kerja
yang akuntabel dan transparan
hingga kepengurusan jangan
sampai ada masih hubungan
keluarga .
Silahkan bergerak sesuai tahapan, terutama pengadaan Akta Notaris Koprasi serta Bandan Hukum Koperasi karena tanpa Akte Notaris dan Badan Hukum Koperasi desa Merah Putih tentu lembaga ini tidak sah ,tutur Evatri
Wahyuni,S,SI,MAP.
Pengurus Koperasi desa Merah Putih tidak ada tunjangan berupa gaji dari pemerintah melainkan gaji yang di dapat berdasarkan hasil usaha yang di garap itupun di tetapkan oleh musyawarah pengurus dan anggota itu sendiri. Kata Evatriwahyuni,S,SI,MAP perwakilan dari Dinas Koperasi Kabupaten Kaur.
Kita bekerja harus berpedoman dengan petunjuk teknis sehingga tidak mengalami kendala, karena Juklak dan juknis tersebut sudah lengkap.
Jurnalis : Ujang Rahi