Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa di kecamatan Pendopo Barat sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Tujuannya mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik desa.
1. Instruksi Presiden: Program ini merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 9/2025 untuk pemerataan ekonomi desa.
2. Dukungan Regulasi: Ada Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1/2025 dan SK Menteri No. 9/2025 yang memastikan proses pembentukan jelas dan terarah.
3. Bidang Usaha Fleksibel: Koperasi bisa mengelola usaha mulai dari sembako, klinik, hingga logistik (sesuai KBLI 2025).
Susunan Acara Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih :
Pembukaan Acara oleh Pemimpin Musyawarah
Sambutan Kepala Desa Karang caya selaku ketua Forum Kepala desa kecamatan pendopo barat
Pemilihan Pengawas dan Pengurus Koperasi Merah Putih
Pembahasan Nama Koperasi Desa
Pembahasan modal (simpanan pokok & wajib)
Pada akhirnya disepakati bersama dan telah terbentuk koperasi dengan nama sesuai dengan nama Desa Masing masing Di kecamatan pendopo barat kabupaten empat Lawang. (Surya dilaga)