Mahkamah Konstitusi (MK) Mengabulkan Sebagian Pemohon Perkara Di Kabupaten Empat Lawang
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesPersidangan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya itu terdapat 11 perkara yang amar putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masing-masing yang dipersoalkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Salah satunya yakni PSU di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Usai putusan MK tersebut, salah satu Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah di Empat Lawang dari informasi yang diterima media ini, ada isu bahwa keputusan MK tersebut karena kehebatan orang tertentu yang bisa melobi MK untuk membatalkan kemenangan Paslon di Empat Lawang dan memerintahkan PSU.
Padahal periodesasi ini bukan hanya terjadi di Empat Lawang tetapi juga di daerah lain seperti di Pasaman, Mahakam Ulu, Barito Utara, Tasikmalaya, Magetan, Buru, Banjar Baru, dan Bangka Barat.
Sontak isu di Empat Lawang yang menyebut keputusan tersebut karena kehebatan seseorang yang bisa melobi MK itu sangat menyesatkan dan seolah memfitnah hakim MK.
Padahal ini cluster tertentu atau kejadian khusus bukan karena kehebatan seseorang.
Seharusnya Paslon di Empat Lawang usai keputusan MK ini mulai berlomba-lomba untuk memberikan visi misi terbaiknya untuk masyarakat dan kemajuan Empat Lawang.
Serta mengimbau pendukung masing-masing serta masyarakat untuk menjaga kondusifitas daerah.
Journalis : Surya Dilaga
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...

