Adapun besaran pembuatan Perencanan Sebesar 8 JT dan SPJ Sebesar 8 JT , Sisikudes 3 JT, terus dari mana kepala desa tersebut mengambil uangnya apa mungkin uang pribadi setiap triwulan harus mengeluarkan uang sebesar itu.?
Salah satu LSM yang ada di Empat Lawang saat di konfirmasi menyampaikan’ya ini kita lagi membuat surat laporan ke kejaksaan negeri kabupaten Empat Lawang Secepatnya akan dilaporkan karena jelas ini yang pertama adalah penyalahgunaan wewenang dan juga di duga kuat korupsi dana desa dan kita juga mempersiapkan laporan dan kita juga mintak agar nantinya di lakukan audit dan uji petik
Sementara itu Pemdamping Lokal desa nya saat di konfirmasi menyampaikan
“Bahwa PLD yang di Maksud Bukan dirinya Itu PLD yang ditugaskan diluar Desa Dampingan, ”
Adapun aturan undang undang Terkait tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan ini, dimuat dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, “Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan.
Sementara itu bukti awal petunjuk dana desanya berdasarkan laporan informasi secara umum adalah sebagai berikut
Informasi Penyaluran Dana Desa Tahun 2024
Detail data penyaluran
Pembangunan Gedung Perpustakaan Rp 260.616.400,00
Pembangunan MCK 68.980.000,00
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 29.200.200,00
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 24.264.000
Pengadaan Sarana Prasarana Gedung Posyandu 19.550.000,00
Dan Mempertanyakan Kemana untuk apa kegunaan Dana Tambahan tahun 2024 itu.
Sebelum berita ini ditayangkan belum ada jawaban dari kepala desa Tanjung Ning tengah baik pendamping desanya sampai berita ini diterbitkan. (Surya Dilaga)