IHSANUDDIN, S.P Ditunjuk DPP PDIP Jadi Wakil Ketua DPRD Tebo Periode 2024-2029
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesDewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah mengeluarkan surat pengesahan nama unsur pimpinan DPRD Kabupaten Tebo, dalam surat tersebut, Partai banteng menunjuk IHSANUDDIN, S.P. dari Dapil II yang juga menjabat sebagai Sekretaris Partai PDIP menjadi Wakil Ketua DPRD Tebo.
Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris DRPD Kabupaten Tebo Arief Haryoko, dirinya menjelaskan, sesuai surat pengesahan dari DPP PDI-P IHSANUDDIN, S.P ditunjuk sebagai unsur pimpinan DPRD Kabupaten Tebo periode 2024-2029.
Arief juga menyampaikan, DPRD Kabupaten Tebo juga sudah menggelar paripurna pengumuman usulan calon unsur Pimpinan dari Partai PDI-P perjuangan pada Kamis siang tanggal 3 Oktober 2024.
" setelah pengumuman, kita langsung bersurat ke Gubernur memalui Bupati, untuk ditetapkan sebagai unsur pimpinan DPRD Tebo", katanya saat dihubungi Vai telpon.
Sementara itu, Ihsanuddin saat dihubungi juga membenarkan dirinya dipercaya oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai PDI-P menjadi unsur pimpinan DPRD Kabupaten Tebo, Ihsanuddin mengucapkan terimakasih kepada DPP, DPD, DPC maupun anggota PDI-P yang telah mempercayai dirinya sebagai unsur pimpinan DPRD Kabupaten Tebo.
" Terimakasih saya ucapkan, kepada DPP, DPD, DPC maupun anggota yang mempercayai saya, dan amanah yang diberikan akan saya jalankan sebaik-baiknya, terutama bisa menjaga Marwah partai PDI-P", tegasnya. (Nurul Fajri)
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...

