Konflik perbatasan lahan yang lokasinya terletak di Rt. 012 Dusun 3 Desa Gemuruh terjadi sekira setahun lalu hingga menimbulkan perselisihan dan percekcokan pemiliknya antara Murjani, Indra dan Hanif.
Akibat tidak adanya rasa saling mengalah, maka penyelesaian permasalahan tersebut akan dilanjutkan ke jalur Hukum.
Mengetahui adanya permasalahan ini, Kepala Desa Gemuruh Ari Supriadi Nurfaizal melakukan upaya mediasi penyelesaian secara kekeluargaan dengan mengundang ketiganya yaitu Murjani, Indra dan Hanif.
Hadir dalam mediasi tersebut diantaranya Babinsa, Bhabinkamtibmas, Perangkat Desa, LPM, KPM, KPMD dan Ketua RT/RW serta Tokoh Agama.
Dalam pertemuan mediasi, Kades Gemuruh memberikan saran sebagai masukan dampak dari penyelesaian secara hukum.
Diharapkan permasalahan ini dapat dituntaskan dan diselesaikan secara musyawarah mufakat dan kekeluargaan dan tidak perlu dibesar-besarkan apalagi kita sesama warga Desa Gemuruh. Akhirnya ketiga warga yang bersengketa sepakat menerima saran masukan untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Alhamdulillah permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik secara musyawarah dan kekeluargaan melalui mediasi.
Semua pihak bisa menerima dengan lapang dada hasil keputusan bersama. Diharapkan kedepan tidak terjadi lagi masalah-masalah serupa di wilayah Desa Gemuruh dan dalam menyikapi suatu permasalahan, mari mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan, ucap Kades Ari Supriadi.
[ Maklum Nainggolan ]