Kejaksaan Negeri Bitung Eksekusi 2 Terpidana Kasus Korupsi Kasus Pemecah Ombak dan Dana Bos
Premium By Raushan Design With Shroff TemplatesPelaksanaan eksekusi berlangsung lancar dan baik, dimana kedua terpidana bersikap kooperatif dengan datang ke kantor Kejaksaan Negeri Bitung.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr. Yadin S.H.,M.H kepada media usai melaksanakan eksekusi menjelaskan, eksekusi terpidana pemecah ombak akan dilanjutkan besok (Kamis, - Red), dengan terpidana lainnya James Tondobala dan Albein Wenas.
“ Alhamdulilah Kejaksaan telah melaksanakan eksekusi, terhadap Rita Tangkudung dan Melinda Salindeho. Keduanya bersikap kooperatif, dimana sebenarnya pemanggilan dilakukan Kamis (hari ini), namun pada Rabu sore sudah datang ke Kejaksaan Negeri”, Kata Jaksa Yadin.
Menurut Jaksa Yadin, kedua terpidana telah dibawa ke Lapas Perempuan dan Anak Tomohon. Rita Tangkudung sendiri akan menjalani hukuman 1 tahun penjara denda 50 Juta atau Subsider 2 bulan, sama halnya James Tondobala dan Albein Wenas. Sementara Melinda Salindeho menjalani hukuman penjara 4 tahun, sesuai putusan Korupsi Dana BOS yang telah Incraht di Pengadilan Tinggi.
“ Dengan demikian, maka eksekusi terhadap kasus pemecah ombak dan Dana BOS telah selesai dilaksanakan Kejaksaan Negeri Bitung “, Pungkas Jaksa Yadin
(Nety N Alung)
rullynovriyandi
Berita Trending
-
METRO – Team Cobra Satnarkoba Polres Kota Metro Kembali Mengaman Dua Orang Pria di duga Penyalaguna Narkotika, Sabtu (22/05). Dalam pe...
-
METRO - Warga yang merupakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo ya...
-
Kysanews.com | Simalungun - Esther Dewi Girsang, Wanita asal Saribudolok ini sukses kenalkan kopi hasil tanaman petani Simalungun di Kota B...
-
Lampung Barat - Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81...

